Jumat, 22 November 2024

Posko Pengaduan THR Dibuka di LBH Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI) Jatim, dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jatim, dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019.

Bertempat di Kantor LBH Surabaya Jl Kidal 06 Surabaya, posko pengaduan THR tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para pekerja/buruh yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan.

Adapun Pengaturan THR di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 adalah bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah. Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Habibus Shalihin Koordinator Posko Pengaduan THR mengatakan, pengaduan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2018 lalu, sedikitnya 2.479 korban pekerja/buruh yang melaporkan ke Posko THR. Sebaran pelanggaran THR terjadi di 16 Perusahaan di 4 Kab/Kota Jatim: Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Pasuruan.

“Temuan di lapangan beberapa korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak/outsourcing dan harian lepas. Pegawai Tetap THR nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK,” kata Habib, Kamis (9/5/2019).

Menurut Habib, modus perusahaan pelanggaran THR sering menimpa para buruh kontrak/outshorching dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu.

“Berdasarkan hal tersebut Posko Pengaduan THR mulai dibuka tanggal 9 Mei 2019 sampai pada H-5 Idul Fitri,” katanya. (bid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs