Sabtu, 23 November 2024

Hampir Enam Jam, Rekapitulasi Kabupaten Bangkalan Belum Juga Tuntas

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Salah satu saksi dari PAN yang turut mengajukan interupsi saat proses pengajuan keberatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Bangkalan di Hotel Singgasana, Jumat (10/5/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net

Kabupaten Bangkalan menjadi kabupaten terakhir dalamRapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019 Tingkat Provinsi, di Hotel Singgasana Surabaya, Jumat (10/5/2019).

Sudah berlangsung kurang lebih 6 jam, proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kabupaten Bangkalan belum juga tuntas. Padahal, rata-rata rekapitulasi kabupaten/kota sebelum ini hanya 2 jam.

Waktu panjang rapat pleno rekapitulasi seperti ini juga terjadi untuk kabupaten lain yang ada di Pulau Madura. Rata-rata rekapitulasi untuk kabupaten Pamekasan, Sumenep (Kamis, 9 Mei), Sampang, setidaknya 3,5-4 jam.

Rekapitulasi untuk masing-masing kabupaten di Madura memakan waktu panjang pada sesi penyampaian respons dan keberatan dari saksi peserta pemilu. Hampir semua kabupaten kota untuk sesi ini selalu diwarnai protes dan debat.

Kali ini, di Kabupaten Bangkalan, Nizar Zahro Caleg DPR RI dari partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan 11 (Bangkalan, Sumenep, Sampang, Pamekasan) menyampaikan keberatan atas hilangnya puluhan ribu suara yang dia dapatkan.

Nizar mengklaim, dia kehilangan 58.363 suara di Bangkalan. Dia juga bilang, sebanyak 31.674 suara partai Gerinda hilang di kabupaten yang sama sehingga berpotensi mengurangi jumlah kursi yang seharusnya didapatkan.

Nizar Zahro Caleg DPR RI Gerindra untuk Dapil 11 yang mengajukan keberatan karena suaranya dia klaim hilang di Bangkalan. Foto Denza suarasurabaya.net

“Kami dari partai Gerindra kehilangan suara yang berpotensi kehilangan dua kursi yang didapat partai Gerindra. Di forum rekap ini, apapun hasilnya, partai Gerindra ingin membuka apa yang terjadi sesungguhnya,” katanya.

Nizar meminta agar KPU dan Bawaslu melakukan penyandingan data suara yang ada di formulir berita acara rekapitulasi DB1 tingkat Kabupaten Bangkalan dengan berita acara Rekapitulasi DA1 tingkat kecamatan.

Dia mengakui, keberatan yang dia sampaikan memang tidak disampaikan dalam rekapitulasi kabupaten/kota sehingga tidak masuk dalam berita acara kejadian khusus dan keberatan saksi di formulir DB 2 Kabupaten Bangkalan.

Mengenai keberatan ini, Sahat Tua Simanjuntak Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur meresponsnya dengan kembali mengingatkan KPU mengenai aturan yang sudah tertulis dalam PKPU.

Anggota KPU Bangkalan saat menyampaikan alasan bahwa tidak ada saksi peserta pemilu yang mengajukan keberatan saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Foto: Denza suarasurabaya.net

Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur sebelumnya menyebutkan, sesuai PKPU 4/2019, KPU Jatim hanya akan memproses keberatan yang sudah termuat di berita acara DB 2 tingkat kabupaten.

Kemarin, Kamis (9/5/2019), saat Rekapitulasi Kabupaten Pamekasan, Renvile Antonio Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim sempat mengajukan keberatan tentang dugaan kesalahan hitung di dua kecamatan.

KPU dan Bawaslu Jatim saat itu bersepakat melakukan penyandingan data suara dengan menyesuaikan kembali berita acara DA1 dua kecamatan yang dimaksud Renvile dengan DB1 Kabupaten Pamekasan.

Sahat Tua Simanjuntak, saat rekapitulasi Pamekasan, sempat menggebrak meja meminta agar KPU Jatim tegas menentukan sikap dan keputusan. Dia menganggap KPU memberi ruang pendapat bagi saksi lain yang bertele-tele.

Di forum rekapitulasi Bangkalan, Sahat kembali mendebat keberatan Nizar. Beberapa saksi dari Partai Politik lainnya juga ramai menyampaikan pendapat. Sampai akhirnya KPU menskorsing rapat itu untuk berkomunikasi dengan Bawaslu.

KPU Jatim memutuskan akan melakukan penyandingan data sesuai dengan keberatan Nizar. Sampai pukul 00.31 WIB, proses rekapitulasi Kabupaten Bangkalan belum tuntas.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs