Sabtu, 23 November 2024

KPK Menyatakan Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Dirut PT PLN nonaktif. Foto: Farid/Dok.suarasurabaya.net

Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (nonaktif) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1.

Sofyan resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Merespon perlawanan hukum Sofyan Basir, Febri Diansyah Juru Bicara KPK menegaskan Tim Biro Hukum KPK selalu siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.

Menurut Febri, KPK yakin prosedur dan substansi perkara dengan tersangka Sofyan Basir sudah sesuai aturan. Apalagi, sejumlah pelaku lain dalam kasus ini sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Maka dari itu, KPK yakin hakim PN Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan Sofyan Basir.

“Silakan saja praperadilan, pasti akan kami hadapi. Karena KPK yakin dengan aspek prosedural atau hukum acara dan substansi dalam penanganan perkara ini,” ujar Febri melalui pesan singkat yang diterima suarasurabaya.net, Sabtu (11/5/2019).

Dalam gugatannya, Sofyan Basir mempermasalahkan keabsahan penetapan statusnya sebagai tersangka. Sofyan menilai status yang ditetapkan KPK tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Alasannya, KPK dinilai belum punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka, seperti diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, dalam provisinya, Sofyan selaku pemohon juga meminta hakim memerintahkan KPK selaku termohon tidak melakukan tindakan hukum apa pun.

Tindakan hukum itu meliputi pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Suap berupa uang Rp4,7 miliar, diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak pengadaan listrik proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta milik Johannes Kotjo.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs