Sabtu, 23 November 2024

Meski Digugat Praperadilan, KPK Tetap Melakukan Pemeriksaan Saksi Sofyan Basir

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) (batik merah) sesudah rapat koordinasi dengan KPK, Kamis (26/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi untuk mengusut tuntas kasus korupsi terkait proses kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Hari ini, Senin (13/5/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan enam orang sebagai saksi untuk Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif) yang sekarang berstatus tersangka.

Mereka yang dipanggil ke Kantor KPK adalah Hartanto Wibowo Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara, I Made Suprateka Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, dan Akhiyar Vice President Pengadaan 3 PT PLN.

Kemudian, Kuswara Manager Pengadaan Independent Power Producer (IPP) 2, Haryanto WS Direktur Bisnis PT PLN Regional Jawa Bagian Barat, dan James Rijanto Direktur Utama PT Samantaka Batubara.

Pemeriksaan saksi-saksi tetap dilakukan Penyidik KPK walau pun tersangka sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu poin praperadilan, Sofyan Basir memohon supaya hakim memerintahkan KPK selaku termohon tidak melakukan tindakan hukum apa pun.

Tindakan hukum itu meliputi pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Suap berupa uang Rp4,7 miliar, diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak pengadaan listrik proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs