Sabtu, 23 November 2024

KPK Tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Febri Diansyah Juru Bicara KPK. Foto: Faiz/Dok.suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, mengumumkan hasil penanganan perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dari pengembangan perkara yang dilakukan, Tim KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD/APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Berbekal cukup bukti, KPK menetapkan Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka baru (kelima) dalam kasus ini.

Supriyono diduga sudah menerima uang suap sejumlah Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018, dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung.

“Tersangka SPR diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, dalam keterangan pers yang digelar Senin (13/5/2019) sore, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Berdasarkan fakta persidangan Syahri Mulyo di Pengadilan Tipikor Surabaya, terungkap kalau Supriyono sedikitnya menerima Rp3,75 miliar, dengan rincian Rp2 miliar merupakan fee proyek yang anggarannya dari APBD tahun 2014-2017.

Kemudian, Rp750 juta diduga untuk memperlancar pembahasan APBD, mempermudah pencairan Dana Alokasi Khusus, serta Bantuan Keuangan Provinsi.

Sedangkan Rp1 miliar lagi diduga merupakan fee khusus dari proyek di Kabupaten Tulungagung tahun 2017.

Selama proses penyelidikan, lanjut Febri, KPK sudah memeriksa 39 orang saksi, baik di Kantor KPK mau pun di daerah Tulungagung.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi ini terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018), Tulungagung, Jawa Timur.

Dari OTT itu, KPK menemukan bukti Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno (swasta), dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung menerima suap terkait pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung.

Sesudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan ketiga orang dari Tulungagung tersebut, serta Susilo Prabowo kontraktor sebagai tersangka. (rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs