Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi untuk mengusut tuntas kasus korupsi dalam proses kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Hari ini, Rabu (15/5/2019), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi untuk Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif) yang sekarang berstatus tersangka.
Di antara saksi yang dipanggil ke Kantor KPK adalah Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Idrus Marham mantan Menteri Sosial yang sekarang berstatus terpidana.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, salah satu poin yang akan didalami penyidik dari Jonan adalah kewenangan Kementerian ESDM dan PT PLN Persero dalam pembangunan PLTU Riau-1 yang merupakan bagian dari proyek listrik nasional.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Djoko R Abumanan Direktur Bisnis PT PLN Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Amir Rosidin Direktur Bisnis PT PLN Regional Jawa Bagian Tengah, dan Dedeng Hidayat Senior Vice President Legal Corporate PT PLN.
Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.
Suap berupa uang Rp4,7 miliar, diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak pengadaan listrik proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/iss/ipg)