Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala daerah, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Anggota DPRD dan pihak swasta di Kabupaten Tulungagung.
Dalam proses penyidikan Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung yang berstatus tersangka, hari ini, Rabu (15/5/2019), Penyidik KPK memanggil dua orang sebagai saksi.
Masing-masing adalah Suharto Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung, dan Imam Kambali Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik akan menanyakan kepada saksi seputar perencanaan dan pelaksanaan sejumlah proyek yang anggarannya dari APBD Tulungagung.
Pantauan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sampai pukul 11.00 WIB, dua orang saksi tersebut belum terlihat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sekadar diketahui, Senin (13/5/2019), KPK menetapkan Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka baru (kelima) dalam kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD/APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono diduga sudah menerima uang suap sejumlah Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018, dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung.
Kasus korupsi ini terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018), Tulungagung, Jawa Timur.
Dari OTT itu, KPK menemukan bukti Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno (swasta), dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung menerima suap terkait pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung.
Sesudah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan ketiga orang dari Tulungagung tersebut, serta Susilo Prabowo kontraktor sebagai tersangka. (rid/iss/ipg)