Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu: KPU Melanggar Prosedur Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Abhan Ketua Bawaslu (kedua dari kanan memegang palu) membacakan putusan dalam sidang dugaan pelanggaran Pemilu, Kamis (16/5/2019), di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara serta prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

Atas kesimpulan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera memperbaiki tata cara pelaporan lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu 2019.

Putusan Bawaslu itu dibacakan Abhan Kepala Bawaslu yang bertindak selaku Ketua Majelis, dalam sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu, Kamis (16/5/2019) pagi, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

“Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU,” kata Abhan.

Di tempat yang sama, Rahmat Bagdja Komisioner Bawaslu memaparkan, poin pelanggaran KPU antara lain tidak mengumumkan secara resmi pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

Kemudian, KPU tidak meminta secara tertulis kepada lembaga yang sudah melakukan penghitungan cepat, untuk memasukkan data terkait sumber dana dan metodologi yang digunakan, paling lambat 15 hari sesudah pengumuman hasil survei jajak pendapat, dan atau penghitungan cepat hasil Pemilu 2019.

Tindakan KPU yang tidak menyurati resmi lembaga survei itu, kata Bagja bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat (4), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 29 dan 30 ayat (1) Peraturan KPU Tahun 2018, tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Sekadar diketahui, putusan itu disepakati dalam rapat pleno yang dihadiri oleh lima orang Pimpinan Bawaslu, hari Selasa (14/5/2019).

Tapi, putusan tersebut baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran prosedur input data Form C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Sebelumnya, Selasa (16/4/2019), KPU mengumumkan ada 40 lembaga survei yang lolos verifikasi untuk melakukan proses penghitungan suara cepat hasil Pemilu 2019.

Beberapa di antaranya, Poltracking Indonesia, Charta Politika, Penelitian dan Pengembangan Kompas, Indo Barometer, dan Lingkaran Survei Indonesia. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs