Sabtu, 23 November 2024

Polisi Ungkap Peredaran Jamu Ilegal di Wilayah Probolinggo dan Madura

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
AKP Teguh Setiawan Kanit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya (kiri) menunjukkan barang bukti berupa jamu berlabel Bina Raci, yang beredar tanpa ijin edar, Kamis (16/5/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Polisi mengungkap peredaran jamu tanpa ijin edar bermerk Bina Raci yang tersebar di daerah Probolinggo dan Madura, Jawa Timur.

AKP Teguh Setiawan Kanit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua unit mobil yang digunakan produsen untuk menyebarkan jamu ilegal tersebut. Sebanyak 5250 botol jamu diamankan polisi.

“Pembuatan jamu dengan label Bina Raci ini dari daerah Tongas, Probolinggo. Untuk pemasarannya dilakukan di daerah sekitar Probolinggo dan konsumsi terbanyak di wilayah Madura,” ujar AKP Teguh pada Kamis (16/5/2019).

AKP Teguh mengatakan, sebenarnya kandungan jamu ini terdiri dari beberapa bahan herbal seperti temulawak, kunyit, temu ireng, dan bahan lain. Namun, sesuai dengan aturan yang ada, semua produk makanan dan minuman harus dilengkapi dengan ijin edar.

“Kewajibannya harusnya didaftarkan dulu di Balai POM, akan diuji, apakah aman dikonsumsi untuk manusia,” katanya.

Dalam penggerebekan pabrik di daerah Tongas, Probolinggo ini, satu orang dengan inisial MD (40) diketahui sebagai pemilik usaha Jamu Binaraci. Bisnis ini dilakukannya selama 6 tahun terakhir dan merupakan usaha turun temurun keluarganya.

Sekali produksi, pabrik denga merk Bina Raci ini bisa memproduksi 100 botol sehari dengan harga jual Rp20 ribu per botol. Pemilik bisa menjual produknya rata-rata sebanyak 2000 botol dalam seminggu.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bas/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs