Selasa, 26 November 2024

KPK menetapkan Bupati Bengkalis sebagai Tersangka Penerima Suap Proyek Pembangunan Jalan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK. Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, sore hari ini mengumumkan status Amril Mukminin Bupati Bengkalis, sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Tindak pidana korupsi itu, terindikasi ada kaitannya dengan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Amril Bupati Bengkalis periode 2016-2021, diduga menerima uang sebanyak Rp5,6 miliar dari PT CGA.

PT CGA adalah perusahaan konstruksi yang akan menggarap salah satu dari enam paket pembangunan jalan di Kabupaten Bangkalis, dengan anggaran tahun jamak (2017-2019), senilai total Rp537 miliar.

“KPK menetapkan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis,” ucap Laode dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Atas perbuatan yang disangkakan, Amril terancam jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar diketahui, penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, yang dikerjakan tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Muhammad Nasir Sekretaris Daerah Dumai, dan Hobby Siregar Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction sebagai tersangka. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
32o
Kurs