Sabtu, 23 November 2024

KPK Lelang 14 Aset Hasil Korupsi Fuad Amin Mantan Bupati Bangkalan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sejumlah aset berupa tanah, rumah, apartemen dan motor milik Fuad Amin Imron mantan Bupati Bangkalan terpidana kasus korupsi dan TPPU, dilelang KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan dari Fuad Amin Imron mantan Bupati Bangkalan yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dalam perkara korupsi dan pencucian uang.

Sebanyak 14 barang yang dilelang di antaranya berupa tanah, rumah, apartemen, dan sepeda motor dengan beragam harga. Total limit harga 14 barang yang dilelang adalah Rp63,28 miliar.

Objek lelang termahal dengan nilai limit Rp33,63 miliar berupa sebidang tanah seluas 2.345 m2 dan bangunan, di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Sedangkan objek lelang dengan limit harga yang paling rendah (Rp10,56 juta) adalah satu unit motor Kawasaki Ninja warna hitam metalik.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, melakukan lelang dengan metode penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang.

Artinya, lelang menggunakan aplikasi lelang via internet pada alamat website https://lelang.go.id.

“Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan,” kata Febri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Sebelumnya, tiga aset Fuad Amin Imron laku terjual Rp16,9 miliar dalam lelang melalui internet atau “e-Auction” yang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Rabu (26/9/2018).

Tiga aset yang laku terjual dalam proses lelang itu berupa rumah, apartemen dan tanah, yang semuanya berlokasi di wilayah Kota Surabaya.

KPK juga menghibahkan sebuah mobil Kijang Innova XW 43 tahun 2010 hasil korupsi Fuad Amin, untuk kendaraan operasional Polres Tana Toraja.

Seperti diketahui, Fuad Amin divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara, plus denda Rp5 miliar subsider setahun kurungan.

Selain itu, majelis banding juga menghukum pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih yang melekat pada Fuad Amin dalam jabatan publik, selama lima tahun usai menjalani masa hukuman.

Fuad Amin terbukti menerima uang Rp15,4 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) atas perannya mengarahkan perjanjian kerja sama terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad Amin juga terbukti melakukan pencucian uang sebanyak Rp197 miliar sejak menjabat Ketua DPRD Bangkalan, Oktober 2010-2014. Selain dari PT. MKS, uang itu juga berasal dari SKPD Bangkalan. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs