Sabtu, 23 November 2024

KBS Resmi Kantongi Izin Lembaga Konservasi KLHK

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Penyerahan izin konservasi dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/2019, yang diberikan Wiratno Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di rumah kediaman Wali Kota Surabaya Jalan Sedap Malam, Jumat (17/5/2019). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) resmi mengantongi izin lembaga konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Izin Lembaga Konservasi itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/2019.

Izin ini pun diserahkan oleh Wiratno Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan diterima langsung oleh Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di rumah kediaman Wali Kota Surabaya Jalan Sedap Malam, Jumat (17/5/2019).

Seusai menyerahkan izin lembaga konservasi itu, Wiratno memastikan bahwa hal itu merupakan momentum bersejarah bagi PDTS KBS. Apalagi, Kebun Binatang Surabaya ini merupakan salah satu ikon Kota Surabaya yang sangat membanggakan.

“Saya ini orang Tulungagung, waktu kecil kalau liburan selalu ke KBS ini, karena ini ikon Kota Surabaya,” kata Wiratno berdasarkan keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net.

Menurut Wiratno, pemegang Izin Lembaga Konservasi ini berhak memperoleh koleksi jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga memanfaatkan hasil pengembangbiakan tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang izin bisa juga bekerjasama dengan lembaga konservasi lain di dalam maupun di luar negeri, antara lain untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tukar menukar jenis tumbuhan dan satwa liar, peragaan dan peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga hak-hak lainnya.

“Jadi, setelah ini bisa mengelola satwa, bisa tukar menukar satwa. Kewajibannya adalah menyejahterakan satwa. Misalnya burung, kandangnya harus cukup sehingga bisa terbang. Keputusan izin ini ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Ibu Siti Nurbaya pada 14 Mei 2019,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap setelah ini unsur pendidikan di KBS bisa lebih bagus. Apalagi, satwa-satwa di KBS ini banyak dan berasal dari hampir seluruh Indonesia.

Sementara itu, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengatakan setelah mendapatkan izin ini maka KBS bisa lebih fleksibel dalam mengelolanya, baik dari penggunaan uangnya, dan pembangunan, terutama untuk kesejahteraan satwanya.

“Kemarinnya ini agak takut, kita mau perbaiki kandang saja ada yang menakut-nakuti. Sekarang dengan izin konservasi ini maka tidak ada alasan lagi bagi PDTS KBS untuk tidak melakukan perbaikan kualitas menjadi lebih baik,” kata Wali Kota Risma.

Bagi Wali Kota Risma, yang paling utama yang harus dilakukan perbaikan setelah ini adalah kandang-kandang satwa. Bahkan, ia berharap satwa-satwa yang sendirian seperti Zebra dan Singa harus dicarikan pasangannya.

Khoirul Anwar Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) memastikan pihaknya akan melakukan revitalisasi besar-besaran setelah mendapatkan izin lembaga konservasi ini. Prioritas utamanya memang kandang-kandang satwa seperti kandang Aves dan kandang-kandang satwa lainnya.

“Tentu kami akan langsung bergerak merevitalisasi KBS. Apalagi izin ini berlaku 30 tahun sejak ditetapkan,” pungkasnya.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs