Sabtu, 23 November 2024

KPU Tegaskan Penetapan Hasil Pemilu Bukan Berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wahyu Setiawan Komisioner KPU memberikan keterangan di Gedung KPU Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran prosedur input data Form C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Maka dari itu, dalam putusan sidang dugaan pelanggaran Pemilu yang dibacakan pada hari Kamis (16/5/2019), Bawaslu memerintahkan KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur menginput data.

Menanggapi putusan tersebut, Pramono Ubaid Thantowi Komisioner KPU mengapresiasi Bawaslu atas komitmen yang sama kuat dengan KPU, terkait keterbukaan informasi publik.

Dia juga menghargai putusan Bawaslu yang tidak memerintahkan KPU menutup atau menghentikan proses Situng.

Sementara itu, Wahyu Setiawan Wakil Ketua KPU menjelaskan Situng cuma alat bantu penghitungan supaya publik mendapatkan informasi berkala terkait proses rekapitulasi suara Pemilu.

KPU, lanjut Wahyu, juga membuka peluang partisipasi masyarakat untuk mengawasi jalannya proses Situng. Sehingga, kalau ada kekeliruan, masyarakat bisa memberikan informasi, dan akan ditindaklanjuti oleh KPU.

Tapi, dia menegaskan yang akan menjadi dasar keputusan resmi Pemilu 2019 adalah penghitungan manual berjenjang, bukan angka penghitungan yang ada di Situng.

“Ada dua hal berbeda, Situng dengan proses penghitungan manual berjenjang. Yang akan menjadi keputusan resmi Pemilu 2019 adalah penghitungan manual berjenjang, dimulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU RI,” ujarnya di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).

Nantinya, kalau ada perbedaan hasil antara Situng dengan rekapitulasi manual berjenjang, KPU memastikan yang menjadi dasar pengumuman resmi hasil Pemilu 2019 adalah penghitungan manual berjenjang.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta KPU menghentikan proses penghitungan melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara.

BPN menilai, KPU tidak bisa memperbaiki kesalahan input data yang berpotensi menimbulkan masalah dan ketidakpastian hukum.

Karena KPU tidak bisa melakukan perbaikan, data yang disampaikan dalam Situng dianggap tidak valid dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. (rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs