Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari ini, Senin (20/5/2019), kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Rabu (15/5/2019), Jonan juga absen karena sedang melakukan perjalanan dinas ke Amerika Serikat.
Padahal, Penyidik KPK perlu keterangan Jonan sebagai saksi dalam dua kasus korupsi.
Pertama, kasus suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, salah satu poin yang akan didalami penyidik dari Jonan terkait kasus PLTU Riau-1 adalah kewenangan Kementerian ESDM dan PT PLN dalam proyek tersebut.
Sedangkan kasus kedua, terkait dugaan suap terminasi izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM, dengan tersangka Samin Tan pemilik perusahaan swasta tersebut.
Sampai sekarang, pihak KPK belum mendapat informasi soal ketidakhadiran Menteri ESDM untuk kedua kalinya. Kabar yang beredar di kalangan wartawan, Jonan masih berada di Houston, Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir Dirut PT PLN sebagai tersangka penerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.
Suap berupa uang Rp4,7 miliar, diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak pengadaan listrik proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses.
Dalam kasus itu, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/iss)