Sabtu, 23 November 2024

Batsul Masail PWNU Jatim Putuskan People Power Haram Hukumnya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Konferensi pers di PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Timur 9 Surabaya, Senin (20/5/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, melalui Batsul Masail memutuskan hukum menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat adalah haram.

KH Syafrudin Syarif Katib Suriah PWNU Jatim mengatakan, Batsul Masail Kebangsaan ini dilakukan selama dua hari dengan penuh perdebatan. Sehinga sampailah pada keputusan dalam perspektif fikih, menolak hasil pemilu dengan menyebarkan narasi yang mendelegitamasi KPU, provokasi berdalih prople power atau kedaulatan rakyat, provokasi revolusi, dan inkonstitusional tidak diperbolehkan atau haram hikumnya.

“Karena terdapat tujuan atau dampak yang bertentangan dengan undang-undang atau syariat,” ujar KH Syafrudin dalam konferensi pers di PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Timur 9 Surabaya, Senin (20/5/2019).

Syafrudin mengatakan, begitu pun dengan tindakan menolak hasil pemilu dengan pengerahan massa dengan dalih kedaulatan rakyat juga tidak diperbolehkan.

“Karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut konflik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional,” katanya.

Lalu bagaimana menyikapi provokasi menolak hasil pemilu? PWNU Jatim mengimbau masyarakat khususnya warga Nahdliyin agar tidak terprovokasi gerakan tersebut serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batsul Masail ini menggunakan sumber Al Qur’an di antaranya Surat Annisa’ ayat 59 dan Surat Al Buruj ayat 10. Selain itu, juga merujuk pada Hadist dan kitab-kitab fikih. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs