Selasa, 26 November 2024

KontraS: Pencegahan Massa Aksi Tanpa Alasan Berpotensi Melanggar UU Kebebasan Berekspresi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim, Minggu (19/5/2019) malam saat sweeping massa yang diduga akan berangkat ke Jakarta untuk aksi 22 Mei di Suramadu. Foto: Istimewa

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan, siapapun tidak bisa melarang hak warga negara untuk berekspresi dan berpendapat di muka umum bila itu dilakukan dengan cara tertib dan damai sesuai aturan undang-undang.

Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28e ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Selain itu, kebebasan berpendapat juga dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Asalkan sesuai undang-undang, ya enggak ada masalah toh? Artinya siapapun tidak berhak melarang, apalagi dengan melakukan sweeping dan lain sebagainya,” ujar Fatkhul Khoir Koordinator KontraS Surabaya kepada suarasurabaya.net, Senin (20/5/2019).

Polisi yang melakukan pelarangan harus memberikan alasan jelas kenapa mereka tidak boleh menyampaikan pendapat. Kalaupun ada dugaan aksi mereka melanggar ketentuan, kata Fatkhul, harus ada pembuktian oleh pihak kepolisian.

“Harus ada pembuktian, tidak kemudian menjustifikasi begitu saja, toh? Harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Kan, begitu,” katanya.

Sejak Sabtu (18/5/2019), polisi melakukan sweeping terhadap massa yang akan berangkat mengikuti aksi yang sempat dikenal People Power di sejumlah lokasi di Jawa Timur.

Hari ini, Senin (20/5/2019), Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menyatakan telah mencegah ribuan massa yang diduga hendak berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi 22 Mei.

Setidaknya ada lebih dari 5 bus dan mobil yang terjaring sweeping di beberapa daerah di Jatim, seperti di Kota Malang, Kabupaten Malang, Tulungagung, Jembatan Suramadu, Banyuwangi, hingga tempat penyeberangan atau Pelabuhan.

Polda Jatim memperkirakan ada sebanyak 1.200 orang yang telah dipulangkan oleh jajaran kepolisian. Mereka tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari luar pulau Jawa.

“Nah, kalau sampai dipulangkan itu saya rasa tidak tepat kalau sebelumnya tidak ada pendekatan persuasif disertai alasan-alasan yang jelas. Kalau tidak ada, itu akan melanggar prinsip-prinsip kebebasan berdemokrasi itu sendiri,” katanya.

Tugas polisi, kata Fatkhul, seharusnya menjamin keamanan orang-orang yang akan menyampaikan pendapat di muka umum. Dia menekan kembali, bila memang ada dugaan orang-orang itu melanggar ketentuan harus ada pembuktian secara hukum yang berlaku.

“Karena negara ini negara hukum, kan?” katanya.(den/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
29o
Kurs