Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto Capres nomor urut 02 sebagai pihak terlapor.
Hal ini terkait kasus Eggy Sudjana tersangka dugaan makar. SPDP Prabowo Subianto yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta itu sempat viral di media sosial.
Kombes Polisi Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, polisi merasa belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo Subianto.
Menurut Argo, Prabowo Subianto hanya disebut oleh Eggy Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Kata dia, penyidik menganalisa kalau Prabowo belum waktunya untuk diterbitkan SPDP.
“Bapak Prabowo kan tokoh bangsa yang harus dihormati. Analisis penyidik juga menyatakan belum waktunya diterbitkan SPDP, karena namanya hanya disebut oleh Eggi Sudjana dan Lieus,” ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/5/2019).
Kata Argo, saat ini penyidik akan melakukan penyelidikan terlebih dulu dan melakukan pengecekan dengan beberapa alat bukti lain. Hal inilah, menurut Argo, yang menjadi pertimbangan polisi untuk menarik SPDP Prabowo Subianto sebagai terlapor.
“Kita perlu kroscek dulu dengan alat bukti lainnya, sehingga belum sampai ke penyidikan. Ini yang menyebabkan SPDP ditarik,” jelasnya.(faz/tin/dwi)