Senin, 25 November 2024

PAN Akhirnya Mengakui Hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya mengakui hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa dini hari (21/5/2019).

Hal ini disampaikan Zulkifli Hasan (Zulhas) Ketua Umum PAN di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, di KPU dini hari tadi, PAN menolak menandatangani hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019.

“Pagi tadi, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pilpres dan Pileg. Banyak berita kalau PAN tidak tanda tangan. Jadi PAN mengakui hasil resmi yang diumumkan oleh lembaga resmi KPU. Saya selain Ketua Umum Partai, juga Ketua MPR jadi mengerti betul konstitusi,” ujar Zulhas.

Menurut Zulhas, semalam memang ada kesalahpahaman sedikit antara PAN dan KPU, tetapi saat ini sudah selesai, sehingga PAN juga sudah menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.

“Kami akui memang tadi malam ada salah paham sedikit, karena itu rekapitulasi hasil Pileg, dimana PAN menggugat lima dapil yang kita tidak setuju, karena itu akan di bawa ke MK. Itu yang tidak kita tanda tangan. Jadi, sekarang PAN sudah menandatangani hasil rekapitulasi oleh KPU,” tegasnya.

Dengan penndatanganan ini, maka, Zulhas menegaskan kalau PAN telah mengakui kemenangan Jokowi dan juga Pemilu Legislatif.

“Kita mengakui kemenangan Pak Jokowi, dan juga Pileg, tetapi dengan beberapa catatan lima dapil yang akan kita gugat ke MK sesuai perintah konstitusi,” kata dia.

Soal Pilpres, kata Zulhas, PAN mengakui apa yang diumumkan oleh KPU, tetapi kalau Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ingin melakukan gugatan, bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dan tentu BPN mempunyai hak, silakan gugat ke MK, ditunggu tiga hari,” tegasnya.

Menurut dia, MK adalah institusi atau lembaga yang resmi, disana apabila dirasa ada kecurangan, ada yang kurang pas, bisa adu argumentasi, sidang terbuka, dan BPN bisa menyampaikan permasalahannya.

“Jadi kita masuk ke dalam institusi yang resmi, yang memang diperintahkan oleh konstitusi. Disitu mereka bisa bertarung, tetapi bertarung dalam gedung, bertarung data. Silakan nanti BPN dan TKN menyampaikan segala macam temuannya, kalau perlu disiarkan secara langsung, biar rakyat juga bisa menilai. Itulah koridor yang diperintah oleh konstitusi kita,” imbuhnya.

Soal akan ada yang demo, Zulhas memperkirakan tidak ada yang ingin rusuh. Karena kalau rusuh pasti berhadapan dengan aparat.

Dia menjelaskan, momentum Pemilu itu setiap lima tahun ada. Oleh karena itu lebih baik diselesaikan semua dengan aturan yang ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau konstitusi.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs