Sabtu, 23 November 2024

MK Tolak Gugatan Anggota BPK

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) yang diajukan oleh Rizal Djalil anggota BPK.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Terkait dengan dalil pemohon yang menyebutkan bahwa anggota BPK adalah jabatan politis, MK berpendapat terlepas benar atau tidaknya argumentasi tersebut, maka produk yang dihasilkan oleh BPK dalam melaksanakan fungsinya adalah produk politik dan semata-mata didasari oleh pertimbangan-pertimbangan politik. Sebagaimana halnya produk-produk DPR, DPD, dan DPRD yang dijadikan rujukan oleh pemohon.

“Dengan kata lain, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara tidak ada bedanya dengan pengawasan politis yang melekat dalam fungsi DPR. Jika demikian halnya lantas untuk apa dibentuk BPK,” ujar I Dewa Gede Palguna Hakim Konstitusi membacakan pendapat Mahkamah.

Antara melaporkan, Mahkamah juga mempertimbangkan dalil pemohon bahwa BPK merupakan salah satu pelaksana fungsi legislatif.

Mahkamah berpendapat, dengan argumentasi demikian pemohon secara tidak langsung menganggap kedaulatan rakyat hanya terjelma ke dalam kelembagaan DPR, padahal berdasarkan UUD 1945 seluruh kekuasaan negara sumbernya adalah kedaulatan rakyat.

Mahkamah juga mempertimbangkan dalil pemohon bahwa BPK adalah lembaga yang bersifat majemuk yang dalam pengambilan keputusannya bersifat kolektif kolegial.

Menurut Mahkamah, dalil pemohon tersebut tidak tepat bila tidak dikaitkan dengan konteks tujuan dibentuknya BPK.

Sebelumnya, Rizal Djalil anggota BPK dengan kuasa hukumnya Irman Putrasidin melakukan uji materiil Pasal 5 ayat (1) frasa “untuk 1 (satu) kali masa jabatan” UU BPK.

Pasal tersebut berbunyi, “anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan”.

Pemohon mendalilkan, semangat pembatasan Presiden hanya maksimal dua periode, adalah mencegah berulangnya otoriternya kekuasaan pada satu tangan.

Namun BPK bukanlah kekuasaan yang dipegang satu tangan, melainkan oleh 9 orang yang berkerja secara kolektif kolegial dan juga bukanlah pemegang kekuasaan pemerintahan yang menguasai seluruh lini militer, penegakan hukum hingga sektor ekonomi sumber daya alam.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs