Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera menerima tunjangan hari raya (THR) pekan ini. Pemprov Jatim sedang menyiapkan Peraturan Gubernur tentang THR.
Jumadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur memastikan, pencairan THR di lingkungan Pemprov tidak akan mengalami keterlambatan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 tahun 2019 tentang Pembayaran THR, THR untuk ASN yang dilandasi peraturan daerah harus dicairkan maksimal 24 Mei mendatang.
“Kemarin Pergub (Peraturan Gubernur)-nya sudah di Sekda, mungkin hari ini akan diteken Gubernur,” kata Jumadi di Surabaya, Rabu (22/5/2019).
Jumadi berharap, setidaknya besok, Kamis (23/5/2019), Pergub tentang Pembayaran THR ASN sampai ke bendahara di masing-masing OPD Pemprov, sehingga tunjangan segera ditransfer ke rekening masing-masing ASN.
Sayangnya, Jumadi enggan menyebutkan berapa anggaran APBD Pemprov Jatim dan sebagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah disiapkan untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN Pemprov Jatim.
Meski diperkirakan sudah cair besok, Pemprov Jatim menjadwalkan pemberian THR secara simbolis akan dilakukan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur kepada ASN pada 27 Mei mendatang.
Anom Surahno Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mengatakan, pencairan THR ini tidak hanya untuk ASN. Pegawai tidak tetap juga mendapat THR dengan mekanisme masing-masing instansi.
“Ada tiga mekanisme. Ada yang 100 persen langsung sesuai gaji pokok, atau satu kali gaji, ada yang BLUD, satu kali penerimaan bulanan, dan satu mekanisme lagi sesuai kemampuan (instansi) yang mengangkat. Jadi tidak bisa disamakan,” kata Anom.
Anom juga menegaskan, tanggal penerimaan THR bagi pegawai tidak tetap pun tidak sama dengan ASN. Akan berbeda-beda bergantung kesiapan masing-masing instansi. Namun dia memastikan pencairan itu tidak melebihi 28 Mei.(den/dwi/rst)