Sabtu, 23 November 2024

Pengaduan THR Diprediksi Membludak pada H-7 Lebaran

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: <b<suarasurabaya.net

Pengaduan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) diprediksi akan membludak pada H-7 lebaran.

Habibus Shalihin Koordinator Posko Pengaduan THR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengatakan, pada awal Ramadhan hingga menjelang H-7 lebaran, biasanya pos-pos pengaduan THR memang minim pengaduan.

Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan adalah selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kemarin itu (2018,red) sampai h-10, itu masih ada cuma 25 pelapor waktu itu. Kemudian membludak pada h-7 bahkan (menjadi, red) berapa ribu. Semua posko didatangi oleh orang-orang,” ujar Habibus pada Kamis (23/5/2019).

Ia mengatakan, biasanya laporan yang masuk di awal-awal Ramadhan, adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahan di awal bulan Ramadhan. Sehingga para pekerja terancam tidak mendapatkan hak THR-nya.

Sejak dibuka pada tanggal 9 Mei lalu, saat ini LBH Surabaya masih menerima 4 laporan terkait pelanggaran Perusahaan dengan modus PHK di awal Ramadhan. Jumlah total korban dari empat laporan ini berjumlah 325 orang.

Sebelumnya, pada tahun 2018, terdapat sekitar 2.479 korban yang masuk dalam laporan LBH Surabaya. Ribuan korban ini berasal dari 16 perusahaan di 4 Kabupaten/Kota yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan.

Sebagian besar pelanggaran perusahaan ini menimpa para pekerja kontrak/outsourching dan tenaga harian lepas.

LBH Surabaya masih membuka posko pengaduan THR yang berada di Jalan Kidal 06 Surabaya, hingga H-5 Lebaran. (bas/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs