Romahurmuziy alias Rommy anggota DPR RI, Jumat (24/5/2019) ini kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Padahal, dalam jadwal pemeriksaan resmi yang dirilis KPK, tidak ada nama mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Sesudah diperiksa Penyidik KPK, Rommy mengaku pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Terkait pengakuan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama yang katanya pernah menerima uang dari Haris Hasanuddin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Rommy tidak mau mengomentari.
“Itu kan bagian dari materi penyidikan. Jadi biar ditanyakan saja ke penyidik,” ujarnya diplomatis, Jumat (24/5/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Rommy juga mengatakan, sampai sekarang belum punya niat mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK, untuk mengungkap peran orang yang lebih besar dalam suatu kasus pidana.
Sebelumnya, Rabu (8/5/2019), Menteri Agama mengaku pernah menerima uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin. Tapi, Lukman Hakim menyebut uang itu sudah dilaporkan ke KPK.
Pemberian uang itu terungkap dalam sidang praperadilan Rommy, di PN Jakarta Selatan. Tim Biro Hukum KPK menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp10 juta di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (9/3/2019).
Uang tersebut adalah kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang dilantik oleh Menteri Agama tanggal 5 Maret 2019.
Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
KPK menduga Rommy menerima suap Rp300 juta, supaya Muafaq dan Haris bisa menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/tin/ipg)