Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. Enam tersangka yang ditangkap itu di antaranya, aktor intelektual, pelaku di lapangan, dan beberapa orang yang membantu pembakaran Mapolsek Tambelangan.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, keenam tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Jatim dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Terkait identitas para pelaku, Luki berjanji menyampaikannya secara detail di konferensi pers, yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Kami sudah melakukan upaya paksa penegakan hukum dan penangkapan. Hari ini ada 6 orang yang sudah kami amankan dan periksa secara maraton. Tokoh-tokoh siapa dibalik itu semuanya, insya Allah ini berkembang terus,” kata Luki, Minggu (26/5/2019).

Luki juga mengungkapkan, kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka pembakaran Polsek Tambelangan ini akan bertambah. Mengingat aksi pembakaran yang terjadi pada Rabu (22/5/2019) lalu, dilakukan oleh ratusan massa.

Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Perusakan kepada enam tersangka yang ditahan. Namun, pasal tersebut bisa saja bertambah. Karena beberapa barang di Polsek Tambelangan dilaporkan hilang, pasca peristiwa pembakaran itu.

“Ada barang yang hilang. Entah itu terbakar atau gimana, masih diselidiki. Tapi kalau terbakar seharusnya masih ada sisa. Kita lagi cari sampai saat ini. Yang hilang itu alat komunikasi milik polsek,” tambahnya.

Dari kejadian itu, kata dia, polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang masih belum tertangkap dan sejumlah barang bukti. Setidaknya ada sekitar 30 an bom molotov dalam kondisi utuh atau belum terpakai, yang ditemukan di lokasi kejadian.

Adapun motif pembakaran itu terjadi, karena beredarnya video dan isu penangkapan warga Madura di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu. Sebelumnya, Luki menegaskan bahwa isu tersebut adalah hoaks dan pihaknya sudah menyimpan bukti bahwa tidak ada penangkapan maupun penahanan seperti isu yang beredar itu.

“Itu hoaks beritanya. Karena setelah ulama yang disebutkan itu membuat rekaman bahwa dirinya sehat, mereka membubarkan diri. Kami punya bukti rekamannya,” kata dia.

Sementara itu, MUI Kabupaten Sampang mendukung penuh upaya kepolisian dalam mengusut dan menindaktegas pelaku pembakaran Polsek Tambelangan. KH Buchori Maksum Ketua MUI Sampang mengaku, sangat prihatin dan kecewa atas kejadian pembakaran tersebut.

Pihaknya menilai, aksi pembakaran Polsek Tambelangan yang terjadi pada Rabu (22/5/2019) lalu, itu telah mencoreng nama-nama ulama dan juga pemerintahan di Sampang.

“Kami bersilaturahmi ke Bapak Kapolda di kediamannya. Terus terang saja untuk mempererat komunikasi kami dengan beliau. Sekaligus memberikan masukan, kaitannya dengan pembakaran Polsek Tambelangan. Agar polisi tidak ragu-ragu untuk menegakkan hukum kepada siapa-siapa yang terlibat dalam kejadian itu,” kata Kiai Buchori. (ang/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs