Sabtu, 23 November 2024

Meski Libur, MK Tetap Terima Kelengkapan Administratif Gugatan Pemilu

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Salah satu pemohon gugatan sengketa pemilu melengkapi data administratif yang belum lengkap di Mahkamah Konstitusi, Minggu (26/5/2019). Foto: Antara

Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima data administratif untuk kelengkapan data-data gugatan sengketa pemilu baik legislatif maupun presiden 2019 meski hari ini pada umumnya libur.

“MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data- data administratif sebelum diputuskan pada tanggal 28 Mei nanti,” kata Hakim petugas konsultasi MK di Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Data- data administratif yang dimaksud seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi.

“Kelengkapan data administratif itu harus melewati tahapan verifikasi, dan nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada tanggal 28 Mei itu,” kata Hakim, seperti dilansir Antara.

MK melayani pemenuhan data- data administratif tersebut hingga pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan data yang dihimpun MK Hingga saat ini terdapat 340 pemohon yang telah mengajukan gugatan hasil pemilu baik legislatif maupun presiden.

Permohonan gugatan paling banyak berasal dari pemilu legislatif DPR/DPRD dengan jumlah 329 permohonan gugatan.

Pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pemilu DPR/DPRD terbanyak berasal dari Partai Berkarya sebanyak 62 permohonan gugatan.

Permohonan gugatan DPR/DPRD terbanyak lainnya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 28 permohonan gugatan dan partai Demokrat sebanyak 27 permohonan gugatan.

Sisa gugatan lainnya berasal dari permohonan gugatan hasil pemilu untuk DPD sejumlah 10 permohonan dan gugatan pemilu Presiden sejumlah satu permohonan. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs