Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menentukan zonasi untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Jawa Timur. Untuk Surabaya, akan ada lima zona SMA Negeri.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sepenuhnya menyerahkan pembagian zonasi ini kepada cabang dinas di berbagai wilayah di Jawa Timur, yang bekerja sama dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Indah Andayati Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mengatakan, pembagian zona PPDB Jatim tidak lebih dari 10 zona.
Bahkan ada daerah di Jawa Timur yang memiliki hanya satu zona saja seperti Kota Mojokerto. Sebab, kata dia, Kota Mojokerto hanya memiliki beberapa kecamatan yang kemudian dimasukkan jadi satu zona.
“Sekolahnya (di Kota Mojokerto, red) juga cuma ada tiga,” katanya.
Secara umum, kata Indah, penentuan zona berdasarkan sebaran sekolah dan jumlah peserta didik di masing-masing kecamatan. Di Surabaya, misalnya, zona tidak ditentukan berdasarkan wilayah Surabaya Utara, Barat, Selatan, atau Timur, misalnya.
“Mboten (tidak,red). Karena Surabaya itu sekolahnya, kan, ngumpul di tengah. Surabaya Timur saja cuma ada beberapa sekolah, kan? Kenyataannya, di Surabaya ini seperti SMA kompleks 1,2,5,9 itu tidak satu zona. Yang tahu persis kepala cabang dinasnya,” ujarnya.
Sebenarnya, kata dia, zonasi PPDB Jatim 2019 ini sudah disusun. Namun, karena adanya beberapa respons penolakan dari beberapa orang tua wali murid di beberapa wilayah, zonasi baru akan dimuat di website PPDB Jatim besok, Senin (27/5/2019).
“Kemarin seperti kasus di Pasuruan itu, juga sama. Ada empat kecamatan tiga SMA. Ada satu SMA yang diperebutkan dua kecamatan, akhirnya solusi dari saya, saya minta dibicarakan dengan MKKS dan dinas pendidikan kabupaten terkait,” katanya.
Karyanto Kepala Cabang Dinas Dinas Pendidikan Jatim di Sidoarjo, yang mewilayahi Surabaya dan Sidoarjo membenarkan, pembagian zonasi untuk dua wilayah itu sudah dilakukan sejak lama.
“Surabaya ada lima zona, Sidoarjo kalau tidak salah ada empat zona. Zonasi ini ditentukan sesuai peraturan menteri, berdasarkan jarak. Intinya zona itu jarak sekolah dengan lingkungan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Cabang Dinas Pendidikan dengan MKKS SMA Negeri di wilayah Surabaya dan Sidoarjo menentukan zona berdasarkan komposisi jumlah penduduk dan angka pelajar di sekitar sekolah.
“Saya kira komposisinya juga kita hitung dari jumlah kecamatan. Jadi data yang kami punya, bicaranya tentang berapa kecamatan yang di situ ada sekolah, ada siswa,” kata Karyanto.
Dia meminta, masyarakat arif menyikapi pembagian zona SMA Negeri dalam PPDB Jatim 2019 ini. Surabaya, kata dia, hanya punya 22 sekolah. “Mari kita sikapi dengan arif,” ujarnya.
“Tentu SMA (Negeri) 1, 2, 5, 9 (SMA Kompleks), itu kan berada di satu kecamatan, akan tidak bijaksana kalau kita (menentukan zonasi) berbasis kecamatan. Harus bisa dinikmati masyarakat di beberapa kecamatan di sekitarnya,” katanya.
Sayangnya, Karyanto tidak mempertegas, apakah SMA Komplek memang tidak berada di satu zona seperti yang disampaikan oleh Indah. Namun dia menegaskan, karena SMA komplek ada di satu kecamatan tidak mungkin dipindah ke kecamatan lain.
“SMA komplek itu, kan, adanya di situ. Kalau berdasarkan jarak, kan, tidak mungkin sekolah itu dipindahkan ke Kebonsari. Saya kira perspektif jarak ini perlu dipahami begini: berdasarkan titik sekolah berada dengan lingkungannya. Nah, tinggal jangkauannya diperluas berdasarkan data. Prosesnya harus data,” katanya.
Karyanto selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidoarjo mengaku sudah menyerahkan pembagian zonasi ini kepada panitia PPDB di Provinsi. “Bisa ditanyakan ke panitia provinsi, kami sudah laporkan,” ujarnya.(den/tin/dwi)