Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Panggil Dirut PT PLN Tersangka Kasus Korupsi PLTU Riau-1

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Dirut PT PLN (nonaktif). Foto: dok suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (27/5/2019), kembali memanggil Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif) sebagai tersangka korupsi dalam proses kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Pemanggilan hari ini adalah penjadwalan ulang, karena hari Jumat (24/5/2019), Sofyan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, dengan alasan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses tender Leasing Marine Vessel Power Plant, pembangkit listrik di atas kapal milik PT PLN.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, surat panggilan untuk mendatangi Kantor KPK, sudah disampaikan ke alamat rumah tinggal tersangka.

Selain Dirut PT PLN, ada beberapa orang yang dipanggil sebagai saksi terkait proses penyidikan Sofyan Basir.

Masing-masing adalah Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Nicke Widyawati Direktur Utama PT Pertamina/mantan Direktur Niaga dan Managemen Risiko PT PLN.

Kemudian, Supangkat Iwan Santoso Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Suwardi Sales Retail PT Bahana Securitas, dan Mushisam pihak swasta.

Sebelumnya, Ignasius Jonan Menteri ESDM tercatat sudah dua kali absen memberikan keterangan kepada Penyidik KPK sekitar dua pekan lalu, dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Pantauan di Gedung Merah Putih, sampai pukul 10.00 WIB, Sofyan Basir, Ignasius Jonan dan Nicke Widyawati belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Suap berupa uang Rp4,7 miliar, diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak pengadaan listrik proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Dalam kasus korupsi itu, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs