Sabtu, 23 November 2024

Ada Dugaan Penjarahan, Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Dijerat Pasal Berlapis

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim, saat menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran polsek Tambelangan di Mapolda Jatim, Senin (27/5/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Ke enam tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, terancam dijerat pasal berlapis. Ini disampaikan Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/5/2019).

Luki mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan dari kasus ini. Di antaranya, Pasal 200 KUHP tentang perusakan, Pasal 187 KUHP terkait ledakan yang dilakukan oleh pelaku, dan Pasal 170 KUHP karena telah melakukan kekerasan secara bersama-sama.

“Total saksi yang sudah kami periksa sejauh ini ada 17 saksi, yang terkait dengan peristiwa tersebut. Kasus ini sementara kami kenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 200 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 170 KUHP,” kata Luki.

Selain tiga pasal itu, lanjut dia, kemungkinan pihaknya juga akan menerapkan pasal lainnya. Ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan alat komunikasi dan penjarahan yang dilakukan oleh para pelaku saat aksi pembakaran Mapolsek itu terjadi.

Luki mengungkapkan, beberapa barang milik Polsek Tambelangan seperti alat komunikasi atau Handy Talky (HT) dan laptop sempat dilaporkan hilang. Setelah dilakukan penyelidikan salah satunya di rumah Habib AKA aktor utama pembakaran, polisi menemukan sejumlah HT milik polisi.

“Ya kami masih mendalami untuk penjarahan ini. Kami memang temukan beberapa HT ini dari rumah Habib AKA. HT merk ini adalah standard komunikasi yang biasa digunakan TNI/Polri. Kami sudah cek, ini ada repeater. Kita akan dalami, kemungkinan dikenakan UU Telekomunikasi. Karena ada aturan main dalam menggunakan alat komunikasi,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 38 bom molotov yang siap digunakan, pecahan bom molotov, senjata tajam seperti celurit, pisau dan batu.

“Ada baju TNI juga yang kami amankan. Ini masih didalami dimana asal usulnya. Mohon dukungannya mudah-mudahan ini semuanya terbongkar,” kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Dari 6 tersangka yang ditangkap itu, satu di antaranya adalah aktor utama atau otak dari aksi pembakaran Mapolsek Tambelangan.

Luki mengungkapkan, aktor utamanya itu adalah Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA). Oknum Habib ini yang merencanakan dengan mengumpulkan 70 orang khusus untuk ikut aksi pembakaran itu dan sekaligus menyiapkan puluhan bom molotov.

Pelaku lainnya Habib Hasan, berperan menghalangi mobil PMK untuk memadamkan Polsek Tambelangan. Serta tiga pelaku lainnya, adalah yang membantu aktor utama untuk melempari batu ke Polsek Tambelangan.

Adapun motif pembakaran itu terjadi, mereka mengaku kecewa karena gagal berangkat ke Jakarta pada 22 Mei kemarin. Selain itu, mereka juga terpancing dengan berita hoaks penahanan warga Madura di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu.

“Itu hoaks beritanya. Karena setelah ulama yang disebutkan itu membuat rekaman bahwa dirinya sehat, mereka membubarkan diri. Kami punya bukti rekamannya,” kata dia. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs