Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2019), kembali menerima surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM itu menerangkan, Ignasius Jonan Menteri ESDM masih belum bisa memenuhi panggilan KPK. Alasannya, kunjungan kerja Menteri ESDM ke Amerika Serikat dan Jepang belum selesai.
Dengan alasan itu, pihak Kementerian ESDM meminta jadwal pemeriksaan Jonan diundur ke hari Jumat (31/5/2019).
Merespon surat dari Kementerian ESDM tersebut, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan akan mempelajari dan membahas bersama Tim Penyidik.
Sebelumnya, Jonan tidak datang memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 15 Mei 2019. Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya hari ini.
Jadwal ulang pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM yang menyatakan, perjalanan dinas Menteri ESDM di luar negeri selesai hari Jumat (24/5/2019).
Tapi, ternyata informasi tersebut, berubah lagi, sehingga Penyidik KPK perlu membahas untuk menentukan langkah pemanggilan selanjutnya.
Sekadar diketahui, Penyidik KPK perlu keterangan Ignasius Jonan sebagai saksi dalam dua kasus korupsi.
Pertama, kasus suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif).
Salah satu poin yang akan didalami dari Jonan adalah kewenangan Kementerian ESDM dan PT PLN dalam proyek tersebut.
Sedangkan kasus kedua, terkait dugaan suap terminasi izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM, dengan tersangka Samin Tan pemilik perusahaan swasta tersebut. (rid/tin/ipg)