Senin, 20 Januari 2025

Pemprov Jatim Habiskan Rp434 Miliar APBD untuk THR dan Tambahan Honor Pegawai

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim saat memberikan THR secara simbolis kepada ASN Pemprov Jatim di Kantor Gubernur, Senin (27/5/2019). Foto: Istimewa

Kurang lebih 48 ribu aparatur sipil negara (ASN) termasuk tenaga pendidik (guru) dan Anggota DPRD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, juga ribuan pegawai tidak tetap dan belasan ribu guru tidak tetap, telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menyerahkan THR itu secara simbolis kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jatim dalam sebuah kegiatan di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Senin (27/5/2019).

Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim mencatat, sebanyak Rp401 miliar anggaran APBD dihabiskan Pemprov Jatim untuk membayar THR bagi ASN, pejabat negara, dan DPRD Jatim pada 2019 ini.

Setiap pegawai itu menerima THR senilai satu kali gaji sesuai masa kerja, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai.

Jumlah itu di luar tambahan honor sejenis THR untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Jatim. Anggaran untuk tambahan honor bagi PTT di lingkungan Pemprov Jatim mencapai Rp16 miliar.

Selain itu, Pemprov juga memberikan tambahan honor bagi guru tidak tetap (GTT) dan PTT di bawah Dinas Pendidikan Jatim senilai total Rp17 miliar. Sehingga total APBD yang dikeluarkan Pemprov Jatim untuk THR dan tambahan honor Rp434 miliar.

“Alhamdulillah kita sudah bisa menyampaikan THR bagi ASN dan tambahan honor bagi PTT. Ini melengkapi hak mereka, sesuai regulasi dan menambah suka cita di bulan Ramadhan. Kami ingatkan untuk menunaikan zakat,” ujarnya di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan.

Pemprov Jatim bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional Baznas berupaya mendekatkan ASN, terutama untuk ASN yang akan merayakan Idul Fitri 1440 Hijriah, dengan layanan zakat.

Khofifah mengingatkan, Rukun Islam mewajibkan zakat bagi setiap muslim. Dalam setiap harta seseorang, ada hak orang lain yang harus disalurkan. Dia mengingatkan, cukup dua setengah persen harta untuk zakat akan mampu membersihkan harta mereka.

Pada kesempatan yang sama, Khofifah bersyukur sudah banyak perusahaan di Jawa Timur yang telah membayarkan THR kepada pegawainya. “Buktinya, sejak Jumat kemarin, banyak jalanan macet karena pada belanja,” katanya.

Namun, sejumlah Posko THR di Jawa Timur, baik yang dibuka oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim maupun lembaga lain masih menerima laporan dugaan pelanggaran THR oleh perusahaan di Jawa Timur.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Senin, 20 Januari 2025
29o
Kurs