Sabtu, 23 November 2024

Usai Diperiksa Kejaksaan Agung, Sofyan Basir Langsung Penuhi Panggilan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) (batik merah) sesudah rapat koordinasi dengan KPK, Kamis (26/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Sofyan Basir Direktur PT PLN (non aktif), Senin (27/5/2019) malam, akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan tiba Kantor KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.57 WIB, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses tender pembangkit listrik di atas kapal milik PT PLN, di Kejaksaan Agung.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Sofyan Basir tidak mau berkomentar terkait pemeriksaannya oleh Komisi Antirasuah.

Febri Fiansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik langsung memeriksa SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka, sesuai agenda.

Sejauh ini, lanjut Febri, belum ada informasi soal rencana penahanan tersangka dari penyidik.

“Terkait penahanan belum ada informasi. Itu sepenuhnya berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku. Jadi, sekarang masih pemeriksaan,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Suap berupa uang Rp4,7 miliar, diduga untuk membantu kesepakatan kontrak pengadaan listrik proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Dari persidangan tiga orang terdakwa sebelumnya, Sofyan diketahui pernah melakukan pertemuan khusus dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, membahas salah satu proyek listrik nasional dengan total anggaran 900 juta Dollar AS.

Dalam kasus korupsi itu, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs