Sabtu, 23 November 2024

Sofyan Basir Dirut PLN Tersangka Korupsi Jadi Tahanan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) (batik merah) sesudah rapat koordinasi dengan KPK, Kamis (26/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2019) malam melakukan penahanan terhadap Sofyan Basir Direktur PT PLN (non aktif), tersangka korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penahanan itu dilakukan sesudah Penyidik KPK memeriksa Sofyan yang datang ke Kantor KPK petang menjelang malam hari, selama sekitar tiga jam.

Sebelum memenuhi panggilan KPK, Dirut PLN (non aktif) lebih dulu menjadi saksi kasus dugaan korupsi proses tender kapal pembangkit listrik milik PT PLN, di Kejaksaan Agung.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Sofyan Basir ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 27 Mei 2019, di Rumah Tahanan Cabang KPK, yang ada di belakang Gedung Merah Putih.

Keputusan melakukan penahanan, kata Febri, merupakan kewenangan penyidik yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk kepentingan pemeriksaan.

Seperti diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Suap berupa uang Rp4,7 miliar, diduga untuk membantu kesepakatan kontrak pengadaan listrik proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Dari persidangan tiga orang terdakwa sebelumnya, Sofyan diketahui pernah melakukan pertemuan khusus dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, membahas proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatan yang disangkakan, Sofyan Basir terancam jerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi itu, Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum tiga orang yang terbukti terlibat, yaitu Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs