Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Proses Hukum 33 Kasus Destructive Fishing

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi. Salah satu kapal penangkap yang ikan yang ditangkap karena diduga menggunakan cara-cara "destructive fishing". Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bersinergi dengan berbagai instansi lainnya memproses sebanyak 33 kasus destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak yang terjadi di berbagai daerah.

“KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, POLRI, dan TNI AL berhasil memproses 33 kasus kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau destructive fishing selama tahun 2019,” kata Agus Suherman Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP KKP di Jakarta, Selasa (28/5/2019), seperti dilansir Antara.

Agus menambahkan, kasus-kasus destructive fishing ini umumnya dipahami sebagai kegiatan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bom, racun, dan setrum.

Dari sejumlah kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP telah berhasil memproses 11 kasus di beberapa lokasi, yaitu satu kasus di Lombok Timur (NTB), satu kapal di Kupang (NTT), empat kapal di Kapoposang (Sulsel), dan lima kapal di Raja Ampat (Papua Barat).

Sementara kasus yang ditangani oleh penyidik Polri sebanyak 21 kasus, yaitu tujuh kasus di Lampung, empat kasus di Kalimantan Selatan, satu kasus di Sulawesi Selatan, tiga kasus di Nusa Tenggara Timur, dua kasus di Jawa Timur, dan empat kasus di Nusa Tenggara Barat.

Dalam hal pengungkapan kasus destructive fishing, Penyidik TNI AL telah berhasil menangkap satu kapal pelaku pengebom ikan di Luwuk, Sulawesi Selatan pada tahun 2019 ini.

Diketahui, kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau tidak ramah lingkungan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Adapun bagi pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Dalam rangka mengatasi kegiatan destructive fishing di perairan Indonesia, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP meningkatkan intensitas pengawasan khususnya pada area-area yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya destructive fishing.

Lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi, antara lain Nias, Anambas, Lampung, Madura, Lombok, Sumbawa, Kendari, Konawe, Pangkajene Kepulauan, Maluku Utara, Banggai, Balikpapan, dan Raja Ampat.

Hal ini merupakan langkah penting untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan dari dampak besar yang akan ditimbulkan dari kegiatan penangkapan ikan yang merusak.

“Dampak yang ditimbulkan akibat destructive fishing tidak kalah dibandingkan dampak akibat illegal fishing. Sebagai contoh penggunaan bom dan racun ikan dengan target ikan-ikan karang mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya,” ujar Agus.

Selain itu, langkah-langkah pengawasan yang sifatnya persuasif dan pencegahan juga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun swasta. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs