Sabtu, 23 November 2024

Tiga Mucikari Kasus Prostitusi Online Divonis 5 Bulan Penjara

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Salah satu mucikari prostitusi online bersama VA saat hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/5/2019). Foto: Istimewa

Tiga mucikari kasus prostitusi online artis menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/5/2019). Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada ketiga mucikari.

Diantaranya, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta. Ketiganya sama-sama diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.

Putusan ini berdasarkan pasal dakwaan, yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Sehingga, menjatuhkan pidana selama 5 bulan dengan denda Rp5 juta apabila tidak mampu dapat menggantu kurungan 1 bulan,” kata Dwi Purwadi Ketua Majelis Hakim untuk ketiga mucikari.

Usai dibacakan putusan, ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum pun menyatakan menerima atas putusan vonis oleh Majelis Hakim. Dua terdakwa yaitu Nindy dan Siska tampak menangis dan bersalaman dengan sejumlah Hakim serta jaksa, setelah persidangan dinyatakan selesai.

Franky Desima Wawuru kuasa hukum mucikari mengatakan, terdakwa Nindy dan terdakwa Tentri bisa bebas dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, pada tanggal 4 Juni mendatang.

“Bebaslah, tanggal 4 (Juni) keluar,” kata Frangky.

Menanggapi hal itu, Siska mengaku senang karena bisa merayakan Lebaran di rumahnya. Dia pun berharap, rekannya artis VA juga bisa menerima nasib yang sama.

“Aku bahagia banget, seneng banget. Akhirnya terbukti kalau aku enggak bersalah. Aku akan lebih baik lagi. Vanessa bebas lah, Vanessa enggak salah,” kata dia. (ang/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs