Sabtu, 23 November 2024

Menelantarkan Jamaah, Kemenag Cabut Izin Hannien Tour

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Kementerian Agama menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasi PT Biro Perjalanan Wisata Al Utsmaniyah atau yang lebih populer dengan nama Hannien Tour.

Sanksi administrasi itu berupa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), demikian siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (31/12/2017), dilansir dari Antara.

M. Arfi Hatim Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus mengatakan pencabutan izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 941 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT Biro Perjalanan Wisata Al Utsmaniyah Tours sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Menurut dia, Hannien Tour terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sanksi atas pelanggaran penelantaran jamaah itu memicu jamaah gagal berangkat sehingga dilakukan pencabutan izin penyelenggaraan sebagaimana diatur pada Pasal 69 PP 79 tahun 2012.

Dengan sanksi tersebut, kata Arfi, Hannien Tour tidak memiliki hak lagi untuk menjual paket umrah, menerima pendaftaran dan memberangkatkan jamaah umrah.

Sebaliknya, Hannien Tour tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang telah disetorkan jamaah atau melimpahkan jamaahnya yang telah terdaftar kepada PPIU lain untuk diberangkatkan, kata mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU itu.

Kasus penelantaran jamaah umrah oleh Hannien Tour, kata dia, mulai terungkap pada April 2017 dengan adanya pengaduan masyarakat baik secara langsung kepada Kementerian Agama maupun melalui media massa. Atas laporan tersebut, Kemenag melakukan pemanggilan terhadap pihak PT BPW Al Utsmaniyah.

Selain itu, Kemenag juga melakukan mediasi antara PPIU dengan jamaah. Dalam upaya mediasi tersebut, Hannien menyatakan akan memberangkatkan jamaah dan mengembalikan biaya (refund) kepada mereka yang ingin menarik kembali uangnya.

Namun, lanjut Arfi, hingga kini janji itu belum dilaksanakan oleh PPIU bersangkutan. Sebagian jamaah bahkan telah melaporkan pimpinan Hannien Tour kepada pihak kepolisian. Kemenag juga telah memberikan kesaksian kepada pihak Kepolisian Resort Bogor.

BPW Al Utsmaniyah Tour memperoleh izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah sejak tahun 2012. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/472 Tahun 2012 tanggal 22 Juni 2012. Izin kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015.

Direktur Utama Hannien Tour adalah Farid Rosyidin yang tinggal di Kecamatan Cibinong, Bogor.

Selain kantor pusat, Hannien Tour juga memiliki beberapa cabang, yaitu di City Mall, Solo Paragon Mall, Asia Plaza Tasikmalaya, Living World Alam Sutera, Festival City Link Bandung, Trans Studio Makassar, Grand City Surabaya dan SKA Mall.

“KMA tentang penjatuhan sanksi ini sudah kami sampaikan langsung pada Jumat lalu ke alamat kantor Hannien Tour di Cibinong dan alamat Rumah Pak Farid di Curug Kota Bogor tapi belum bertemu dengan para pihak karena kondisinya kosong,” kata dia. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs