Sabtu, 30 November 2024

KPU Mulai Tahapan Pendaftaran Paslon Pilgub Jatim per 1 Januari 2018

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Choirul Anam Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data. Foto: Denza suarasurabaya.net

Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 sudah sangat dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim akan segera memulai tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur mulai 1 Januari 2018.

Choirul Anam Anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, pada 1-7 Januari 2018 KPU Jatim akan melakukan tahap pengumuman pendaftaran paslon di media massa.

Menurutnya, konten pengumuman pendaftaran paslon yang akan disiarkan di beberapa media massa sudah dipersiapkan sejak hari ini. “Beberapa masih belum,” katanya di Kantor KPU Jatim, Jumat (29/12/2017).

Pendaftaran Paslon baru akan dilakukan setelah tahap pengumuman, yakni pada 8-10 Januari 2018. Pendaftaran paslon ini akan diterima oleh KPU Jatim dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

“Kecuali pada hari terakhir, ya. Rabu (10/1/2018), kami akan membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB,” ujar Choirul Anam.

Meski demikian, dia menyampaikan harapan KPU Jatim, agar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jatim 2018 mendaftar ke KPU Jatim di awal-awal kesempatan.

“Meskipun jarang terwujud. Karena sesuai pengalaman selama ini, mesti di akhir waktu. Di hari akhir, di jam-jam terakhir,” katanya.

Setelah tahap pendaftaran paslon dilengkapi semua dokumen persyaratan selesai, KPU akan mulai mengumumkan dokumen syarat paslon itu ke website KPU Jatim.

Tujuannya, agar seluruh dokumen paslon itu mendapatkan tanggapan dari masyarakat. “Contoh, terkait ijazah masing-masing calon. Barangkali masyarakat punya tanggapan tentang ijazah itu,” ujar Choirul.

Sementara, berkaitan pemeriksaan kesehatan paslon, KPU sudah akan melakukannya begitu ada paslon yang mendaftar sejak 8 Januari sampai 15 Januari.

“Pemeriksaan kesehatan ini lumayan pendek. Makanya kami berharap paslon mendaftar di awal-awal. Kalau di akhir-akhir, waktu yang dipunyai hanya lima hari sampai 15 Januari,” katanya.

KPU Jatim telah melakukan kerja sama dengan beberapa instansi kesehatan. Baik dengan Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim.

“Proses pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan di RS Dr Soetomo,” katanya.

Bilapun ada pasangan calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Choirul Anam mengatakan, akan memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk menggantinya.

Setelah seluruh tahapan pendaftaran Paslon ini terpenuhi, KPU Jatim akan mengumumkan penetapan paslon di Pilgub Jatim yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pilgub Jatim 2018 pada 12 Februari 2018.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 30 November 2024
26o
Kurs