Sepanjang tahun 2017, Ombudsman RI menerima sekitar 8 ribu laporan masyarakat, soal dugaan penyimpangan yang terjadi di sejumlah lembaga yang melayani publik.
Dari total jumlah laporan itu, ada lima jenis maladministrasi terbanyak yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman baik di pusat maupun perwakilan daerah.
Pertama, dugaan penyimpangan prosedur (1.714) laporan, kedua dugaan tidak memberikan pelayanan (1.355), ketiga dugaan tidak kompeten (802) laporan, dugaan penyalahgunaan wewenang (666) laporan dan dugaan permintaan imbalan uang berupa uang, barang atau jasa sebanyak (601) laporan.
Kata Ninik Rahayu Wakil Ketua Ombudsman RI, laporan masyarakat yang paling sering adalah pelayanan publik bidang penegakan hukum, yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.
Kemudian, lembaga negara seperti KPK, Komisi Yudisial, KPAI, Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, KPU dan Komnas Perempuan.
Berdasarkan catatan Ombudsman, dalam tiga tahun terakhir, laporan masyarakat bidang penegakan hukum yang paling mendapat perhatian publik adalah pelayanan Kepolisian dan lembaga peradilan, mulai Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung.
“Pada tahun 2015 dari total 239 laporan, sebanyak 218 (91 persen) laporan mengeluhkan pelayanan Polri. Sedangkan tahun 2016, naik menjadi 280 (89 persen) dari total 312 laporan. Dan, jumlah laporan menurun menjadi 164 (90 persen) dari 182 laporan,” ujarnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).
Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas layanan publik, menyarankan lembaga penegak hukum lebih memperhatikan aspek pelayanan publik, seperti memberikan informasi yang jelas, tidak menunda pelayanan, dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses penegakan hukum.
Ombudsman juga meneruskan laporan masyarakat kepada lembaga penegak hukum terkait, dan bekerja sama dengan pengawas internal masing-masing instansi penegak hukum.
Dengan begitu, diharapkan ada solusi sehingga proses hukum bisa berjalan cepat, berkepastian hukum, membawa keadilan buat masyarakat, serta meningkatkan citra positif penegak hukum. (rid/dwi)