Sabtu, 23 November 2024

Pengacara Setnov Protes Hilangnya Sejumlah Nama dalam Dakwaan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firman Wijaya pengacara Setya Novanto menyampaikan kekecewaan usai mendengarkan tanggapan Jaksa KPK atas eksepsi kliennya, Kamis (28/12/2017), di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Sejumlah poin keberatan yang disampaikan pengacara Novanto sudah dijawab, antara lain soal penetapan tersangka kedua kalinya yang dianggap tidak sah.

Kemudian terkait perbedaan jumlah uang, tempat dan waktu kejadian perkara, yang tercantum dalam surat dakwaan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus, dengan dakwaan Novanto.

Tapi, pengacara Novanto menyayangkan tidak adanya penjelasan atas `hilangnya` sejumlah nama politisi yang diduga menerima uang korupsi KTP Elektronik, seperti tercantum dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

“Kami sudah menduga, jaksa penuntut umum tidak menyentuh soal nama-nama yang hilang. Kami sangat menyesalkan, karena transparansi peradilan itu penting. Nama-nama yang hilang itu harus ada penjelasannya,” ujar Firman Wijaya di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Firman juga menyorot soal splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana. Menurutnya, Jaksa KPK gamang, karena argumennya fokus pada perkara Novanto, tapi juga menyebut ada kaitannya dengan perkara lain.

“Anomali pendapat yang disampaikan Jaksa KPK menunjukkan kegamangan dalam transparansi hilangnya sejumlah nama dalam dakwaan,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, beberapa nama politisi yang `hilang` di antaranya Anas Urbaningrum, Olly Dondokambey, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Marzuki Alie, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Yasonna Laoly. (rid/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs