Warga permukiman di Jalan Kalasan dan Jalan Ambengan Selatan, yang diklaim sebagai aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), menolak rencana pengosongan rumah milik Almarhum Soekarno di Jalan Kalasan Nomor 16, Rabu (27/12/2017) dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan rumah tersebut.
Selain memblokade rumah itu dengan menutup pagar rumah dan menghalangi dengan kursi dan kerumunan orang, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Jatim juga melakukan orasi di depan rumah tersebut. Sesuai informasi yang mereka dapatkan, rencana pengosongan rumah itu akan dilakukan PT KAI pada Kamis (28/12/2017) pagi.
Usman Sekretaris APRN Jatim mengatakan, warga menolak pengosongan rumah milik Almarhum Soekarno, yang pernah menjadi pegawai Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA/kini menjadi PT KAI), dengan alasan adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 950/PDT.G/2014/PN.SBY.
Putusan itu menyatakan bahwa gugatan penggugat dalam rekonpesi (dalam hal ini PT KAI) tidak dapat diterima. Sementara, gugatan perdata dari keturunan Soekarno, menurut Usman, juga tidak diterima oleh pengadilan. APRN pun menyimpulkan bahwa status tanah yang kini dihuni keluarga Soekarno pun dalam keadaan status quo atau dibekukan sementara.
“Nah, kalau sama-sama ditolak, artinya tanah ini status quo. Otomatis, PT KAI tidak bisa mengakui bahwa tanah ini adalah asetnya karena masih ada proses hukum yang berlangsung. Kami masih menunggu keputusan kasasi (yang diajukan oleh penghuni rumah,red) di Mahkamah Agung,” katanya.
Karena menganggap upaya dari PT KAI ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, warga bersama APRN pun berniat untuk melawan bila upaya pengosongan itu tetap dilakukan oleh PT KAI. Namun, warga dan APRN pun akhirnya mendapat informasi lanjutan bahwa pengosongan oleh PT KAI itu batal dilakukan Rabu.
“Informasi dari pihak kepolisian, pengosongan ini ditunda. Informasinya, upaya pengosongan rumah ini akan dilakukan besok (Kamis 28 Desember 2017,red),” kata Usman.
Perlu diketahui, Almarhum Soekarno yang dahulu pernah bekerja sebagai PNS PNKA sebelum berubah PT KAI bermukim di rumah itu sejak tahun 1963 silam. Setelah Soekarno meninggal, anak-anaknyalah yang kemudian menghuni tempat itu. Bahkan, di rumah yang berdiri di atas tanah seluas 504 meter persegi itu juga tinggal cucu dan buyut Soekarno.
Septa (35) cucu Almarhum Soekarno yang juga menghuni rumah itu mengatakan, ada 17 kepala terdiri dari enam kepala keluarga tinggal di rumah tersebut. Karena itulah, dia berharap pengosongan oleh PT KAI tidak dilakukan. Sebab menurutnya, upaya PT KAI ini tidak akan berhenti pada rumah yang dia huni.
“Kalau PT KAI berhasil mengosongkan rumah saya, pasti rumah lain di lahan yang diklaim aset PT KAI nantinya juga akan dikosongkan. Secara undang-undang, warga penghuni rumah di kawasan ini lebih berhak menguasai tanah. Apalagi SHP (Sertifikat Hak Pakai pengelolaan kereta api,red) mereka (PT KAI) dinilai oleh BPN dan Biro Hukum Polrestabes cacat administrasi,” kata Septa.
Usman, Sekretaris APRN Jatim sempat menyebutkan, selain masih mengupayakan upaya hukum berkaitan sengketa tanah dengan PT KAI sampai kasasi ke MA, mereka akan terus mengawal sengketa ini berdasarkan kecacatan administrasi yang ditemukan. Tidak hanya itu, APRN juga telah melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berkaitan kasus ini, PT KAI juga memiliki pendapatnya sendiri. Pengosongan persil di Jalan Kalasan nomor 16 itu merupakan bentuk tanggung jawab PT KAI dalam menjaga aset mereka. Hal ini dikatakan oleh Gatut Sutiyatmoko Manajer Humas KAI Daops 8 Surabaya ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net.
“Kami harus melakukan pengosongan ini, karena rumah Kalasan Nomor 16 itu sudah bersertifikat hak pakai pengelolaan kereta api. Sementara, alasan pertama pengosongan ini, karena penghuni di persil itu sudah tidak ada kontrak sewa dengan PT KAI. Kedua, penghuni itu juga bukan pegawai aktif maupun pensiunan,” kata Gatut.
Gatut mengakui, rumah itu pernah dihuni oleh Almarhum Soekarno yang merupakan pegawai PNKA sebelum akhirnya menjadi PT KAI. Namun, menurutnya, yang diperkenankan menghuni rumah yang dia sebut sebagai rumah dinas PT KAI itu, hanya sampai janda pegawai/pensiunan PT KAI.
Saat ini, penghuni di rumah itu memang sudah sampai pada keturunan Almarhum Soekarno. Salah satu putri tertua Soekarno yang menghuni rumah itu, Robbani Poncowati, turut tinggal di rumah itu bersama tiga saudaranya yang lain, anak-anak mereka, bahkan cucu mereka yang artinya buyut Almarhum Soekarno.
“Nah, yang ketiga, rumah itu oleh penghuni dikomersialkan untuk kepentingan pribadi. Kasarannya, ini yang punya PT KAI, tapi kok yang menyewakan malah orang lain. Akhirnya kan begitu,” katanya.
Selain itu, Gatut mengatakan bahwa semua gugatan dari keturunan Soekarno, baik ke Pengadilan Negeri sampai kasasi ke Mahkamah Agung sudah ditolak. Ini dia buktikan dengan menunjukkan salinan Putusan MA Nomor 41K/PID/2017 yang berisi putusan MA berkaitan penolakan kasasi tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, agar rumah itu sudah dikosongkan paling lambat hari ini (tertulis di surat pemberitahuan pada 26 Desember). Kami tetap akan melakukan pengosongan. Rencananya besok pagi,” kata Gatut.
Pengosongan rumah di Jalan Kalasan 16 itu, kata Gatut, juga berkaitan dengan kebutuhan PT KAI untuk menyediakan mess karyawan PT KAI. Rencananya, rumah yang berada di samping dealer salah satu merek kendaraan bermotor itu, setelah dikosongkan akan digunakan sebagai mess karyawan.(den/rst)