Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Periksa Mantan Ketua DPRD Malang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang nonaktif (rompi oranye) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kota Malang, Pejabat Pemkot Malang dan pihak swasta.

KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang (nonaktif) yang berstatus tersangka, Rabu (27/12/2017) ini.

Sekitar pukul 10.15 WIB, Mochamad Arief tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dan langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan yang ada di lantai 2.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Penyidik KPK memeriksa Mochamad Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses penganggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka penerima suap.

Dia disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.

Uang suap itu terindikasi ada kaitannya dengan pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Ketua DPRD Kota Malang nonaktif juga diduga menerima uang Rp250 juta, dari Hendrawan Maruszaman Komisaris PT ENK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian itu disinyalir terkait proses penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar, dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2016.

Atas perbuatan yang disangkakan, Arief Wicaksono terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (rid/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs