Jalan Raya Gubeng Surabaya yang ambles pada 18 Desember 2018 lalu, saat ini telah siap untuk dioperasikan kembali secara penuh.
Hal ini berdasarkan hasil monitoring Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng Surabaya Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya (BBPJN VIII) tanggal 29 Mei 2019. Kondisi hasil rekonstruksi Jalan Raya Gubeng Surabaya tanggal 29 Mei 2019.
Pekerjaan rekonstruksi jalur pedestrian yang sempat molor, saat ini telah selesai pengerjaannya. Pemasangan keramik pada jalur pedestrian sisi barat dan timur telah selesai dikerjakan, hanya tinggal menyisakan pekerjaan pemasangan tangkapan air, stopper dan bolard saja. Sisa pekerjaan tersebut terkendala dengan datanganya libur lebaran dan oleh karena itu akan segera diselesaikan setelah libur lebaran nanti.
Penyelesaian rekonstruksi Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut patut disambut gembira oleh warga Kota Surabaya sebagai kado ulang tahun Kota Surabaya ke-726 yang bertepatan dengan tanggal 31 Mei 2019, seperti dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net
Pertanyaannya kapan Jalan Raya Gubeng Surabaya akan diresmikan pengoperasiannya secara penuh?
Saat ini BBPJN VIII masih menunggu surat permohonan dari Pemilik Proyek Surabaya Gubeng Mix-Use Development untuk dilakukan serah terima pertama pekerjaan atau PHO (provisional hand over).
Sebelum dilakukan PHO, BBPJN VIII yang diwakili Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Surabaya akan melakukan pengambilan data awal elevasi permukaanjalan. Data awal elevasi jalan tersebut akan dilakukan pengamatan selama sekurangkurangnya 2 tahun sebelum dilakukan serah terima akhir pekerjaan atau FHO (final hand over).
Berdasarkan rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), FHO dilakukan setelah memenuhi kriteria sebagai
berikut :
a. Telah dilakukan pemeliharaan minimal 2 (dua) tahun dan penurunan perkerasan jalan tidak melebihi 20 mm per tahun.
b. Perkerasan jalan dalam kondisi telah dilapis ulang (overlay) dengan umur paling lama 1 (satu) bulan dan dengan kerataan dan kemiringan sesuai dengan standar teknik jalan arteri primer.
c. Saluran drainase kota dan jalur pedestrian dalam kondisi baik.
d. Marka jalan dalam kondisi baru dengan umur paling lama 1 (satu) bulan.
Selain kriteria tersebut, mengingat kelongsoran Jalan Raya Gubeng Surabaya terjadi akibat adanya pekerjaan galian-dalam pada Proyek Surabaya Gubeng Mix-Use Development, maka Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR juga memberikan rekomendasi FHO pekerjaan pengurugan kembali galian-dalam pada Proyek Surabaya Gubeng Mix-Use Development, sebagai berikut :
a. Elevasi timbunan tanah pada galian-dalam harus diajukan oleh Pemilik Proyek dengan mengacu pada kaidah teknis.
b. Pemilik Proyek harus memasang alat pemantau geoteknik baru untuk memonitor gerakan tanah vertikal (settlement marker) dan horizontal (inclinometer).
c. Berdasarkan data monitoring settlememt marker, penurunan tanah yang terjadi