Minggu, 24 November 2024

KSEI dan Bank Indonesia Tandatangani Kerjasama

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank Indonesia dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia disaksikan Agus Martowardojo Gubernur Bank Indonesia. Foto: Humas KSEI

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Bank Indonesia, terkait Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Nanang Hendarsah Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI, dan Friderica Widyasari Dewi Direktur Utama KSEI disaksikan Agus Martowardojo Gubernur BI dan Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Syafruddin Direksi KSEI dan Supranoto Prajogo dan Hasan Fawzi Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.

Dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir, kondisi Pasar Uang di Indonesia masih didominasi penerbitan surat berharga oleh BI dan transaksi pinjam-meminjam antar-bank. Kondisi ini kurang efektif dalam mendukung pembentukan pasar uang yang dalam, likuid, dan efisien.

Struktur pendanaan perbankan saat ini sebagian besar terdiri dari tabungan, giro, dan Sertifikat Deposito yang bersifat jangka pendek, sehingga rentan terhadap penarikan sewaktu-waktu.

Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan pasar keuangan yang dalam, likuid dan efisien, BI selaku otoritas Pasar Uang membutuhkan pengembangan instrumen pasar uang berupa Sertifikat Deposito yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar.

Tersedianya instrumen tersebut harus diimbangi dengan pengaturan pasar yang memperhatikan aspek tata kelola, mekanisme yang aman dan efisien, serta dengan didukung pengawasan yang efektif.

Dalam rangka peningkatan transaksi produk Sertifikat Deposito, terutama pada transaksi pasar sekunder, maka BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang, menunjuk KSEI yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal untuk melakukan penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2017 lalu, sedangkan kewajiban pelaporan atas penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang oleh KSEI akan berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2018 mendatang.

Sertifikat Deposito yang dimaksud merupakan simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan dan memiliki tenor paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan.

Friderica Widyasari Dewi Direktur Utama KSEI menyampaikan, bahwa dengan ditunjuknya KSEI sebagai LPP Sertifikat Deposito di Pasar Uang dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku pasar, antara lain dari sisi transparansi informasi.

“Seperti pada kerjasama KSEI dan BI untuk Surat Berharga dan Surat Berharga Negara yang diterbitkan BI sebelumnya, maka KSEI akan menerbitkan nomor SID (Single Investor Identification) untuk Sertifikat Deposito di Pasar Uang, sehingga kepemilikan atas instrumen tersebut dapat diketahui,” terang Friderica.

Sebelum ditunjuk menjadi LPP Sertifikat Deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang, sejak tahun 2002, KSEI telah menyelenggarakan kegiatan penatausahaan dan penyelesaian transaksi Sertifikat Deposito secara scripless di Pasar Modal berdasarkan Surat Bapepam Nomor S 1835/PM/2002, yang dipertegas dengan Peraturan OJK Nomor 10/POJK,03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank.

Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK pada sambutannya menyampaikan, bahwa penandatangan Kerjasama Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang antara KSEI dan BI merupakan langkah awal dari langkah panjang pendalaman pasar keuangan.

“Penatausahaan dan penyelesaian transaksi instrumen NCD (Negotiable Certificate of Deposit) di pasar uang ini diharapkan dapat diikuti juga dengan instrumen lainnya,” tegas Wimboh Santoso.

Guna mendukung kerjasama tersebut, pada tanggal 26 Oktober 2017 lalu, OJK telah mengeluarkan surat nomor S-124/PM.2/2017 perihal persetujuan KSEI sebagai LPP Sertifikat Deposito Yang Ditransaksikan di Pasar Uang, dan persetujuan atas Draft Perjanjian Penatausahaan dan Penyelesaian Transaksi Sertifikat Deposito Yang Ditransaksikan di Pasar Uang antara Bank Indonesia dan KSEI.

Sementara itu, menanggapi kesepakatan antara BI dan KSEI, Agus Martowardojo Gubernur BI mengatakan, bahwa sejak tahun 2016, BI telah membangun departemen khusus untuk pengembangan pasar keuangan.

“Karena kita meyakini pasar uang yang stabil saja tidak cukup. Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar ke-16 di dunia harus mempunyai pasar uang yang dalam untuk bisa menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan Indonesia. Penunjukan KSEI ini berdasarkan pertimbangan bahwa selama ini KSEI telah menjadi LPP di pasar modal yang andal,” kata Agus Martowardojo.

Dengan ditunjuknya KSEI sebagai LPP Sertifikat Deposito di Pasar Uang, serta dukungan dan sinergi yang baik antara OJK dan BI, maka diharapkan pasar Sertifikat Deposito dapat semakin tumbuh dan berkembang sesuai harapan. Dengan demikian, ketahanan stabilitas sistem keuangan, efektifitas kebijakan moneter, maupun pendanaan untuk pembiayaan nasional juga semakin meningkat.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs