Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/12/2017), mengagendakan pemeriksaan Mokhamad Effendy Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Effendy akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus suap RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017, dengan tersangka Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto.
Dalam kasus korupsi ini, sebelumnya Penyidik KPK sudah pernah memeriksa Sekretaris DPRD Mojokerto di Mapolresta Mojokerto, Jumat (14/7/2017).
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik terus menelisik proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Penyidik juga mendalami informasi adanya sejumlah pertemuan antara pejabat Pemkot Mojokerto dan DPRD, dalam proses pembahasan anggaran.
Selain memeriksa Mokhamad Effendy, KPK juga memanggil Udji Pramono Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Demokrat, sebagai saksi.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi Wali Kota Mojokerto berperan dalam proses pemberian uang suap dari Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Suap itu diberikan supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang semula untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.
Kasus suap yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif daerah itu terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta, dengan rincian Rp300 juta diduga uang pembayaran commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto. (rid/dwi/ipg)