Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan menangkap dua pengedar obat daftar G jenis Tramadol. Sebanyak 671 butir Tramadol diamankan dari dua pelaku perempuan.
AKBP Shinto Silitonga Kapolres Gowa Sulawesi Selatan mengatakan, modus peredaran pil ini dengan mengemas dalam plastik dengan paket 10 tablet per kemasan. Mereka kemudian menjualnya kepada para pembeli secara sembunyi-sembunyi.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ratusan obat Tramadol tersebut ditemukan di atas atap bagian dalam rumah pelaku dan di dalam kamar mandi. Pelaku mengakui kalau barang tersebut untuk dijual secara ilegal,” katanya dalam rilis yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (20/12/2017).
Shinto mengatakan, pelaku mengaku membeli barang tersebut secara gelap dengan harga perbutir Rp1.200. Kemudian mereka menjual lagi dengan harga Rp2000 perbutir. “Mereka mengambil untung Rp800 perbutirnya,” kata Shinto.
Terhadap kedua pelaku, Polisi menjerat dengan Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 196 dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. (bid/dwi/rst)