Sabtu, 23 November 2024

KPK Memperpanjang Masa Penahanan Bupati Kutai Kartanegara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara nonaktif menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dan Khairudin pengusaha dua tersangka kasus korupsi di daerah Kukar, Kalimantan Timur.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik memperpanjang 30 hari penahanan kedua tersangka tersebut, terhitung mulai 4 Januari sampai 4 Februari 2018.

“Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, atas berbagai pertimbangan. Salah satunya, penyidik memerlukan waktu tambahan untuk menggali data dan menyusun berkas perkara kasus yang ditangani,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait proses perizinan, Selasa (26/9/2017).

KPK juga menetapkan Hery Susanto Gun Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP) dan Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka.

Sekitar Juli-Agustus 2010, Hery Susanto Gun diduga memberikan suap Rp6 miliar kepada Rita Widyasari, untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Kemudian, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berupa uang 775 ribu Dollar AS (setara Rp6,9 miliar), terkait sejumlah proyek di wilayah Kutai Kartanegara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs