Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Kota Malang, Pejabat Pemkot Malang dan pihak swasta.
Hari ini, Selasa (19/12/2017), Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan Jarot Edy Sulistyono mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Jarot tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, diantar mobil tahanan. Dia datang bersama Taufiqurrahman Bupati Nganjuk (nonaktif) yang juga berstatus tersangka kasus korupsi.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Jarot diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi (suap) pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.
Jarot disangka memberikan uang suap Rp700 juta kepada Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang (nonaktif).
Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka penyuap Ketua DPRD Kota Malang.
Dan, sesudah melakukan pemeriksaan, Kamis (9/11/2017), Penyidik KPK menahan Jarot di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. (rid/iss/ipg)