Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil Anggota DPRD Kota Mojokerto untuk dimintai keterangannya terkait kasus suap RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Hari ini, Selasa (19/12/2017), Penyidik KPK memeriksa Aris Satriyo Budi Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekitar pukul 11.00 WIB, Aris yang memakai kemeja batik lengan panjang warna cokelat muda, terpantau sudah berada di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta Selatan. Dan, lima menit lalu pukul 11.55 WIB, dia masuk ruang pemeriksaan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Anggota DPRD Mojokerto itu diperiksa sebagai saksi untuk Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto yang berstatus tersangka.
Selain menelisik proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2016 dan 2017, Penyidik KPK juga berupaya mendalami informasi pertemuan-pertemuan Pejabat Pemkot Mojokerto dengan Anggota DPRD Mojokerto.
Kemarin, KPK memeriksa dua Anggota DPRD Mojokerto, yaitu Sonny Basoeki Rahardjo dari Fraksi Partai Golkar, dan Junaedi Malik anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai saksi.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi Wali Kota Mojokerto berperan dalam proses pemberian suap Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Suap itu diberikan supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran tahun 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.
Kasus suap yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif daerah itu terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017).
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta, dengan rincian Rp300 juta diduga uang pembayaran commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto. (rid/iss/ipg)