Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Jatim Targetkan Penerapan Sistem Merit pada 2018

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Akhmad Sukardi Sekretaris Daerah Provinsi Jatim mengatakan, Pemprov Jatim diharapkan menerapkan Sistem Merit sebagai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2018.

Tidak hanya di lingkungan Pemprov Jatim, Sukardi berharap, pada 2018 mendatang penerapan Sistem Merit juga dilakukan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Hal itu dia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2017 Tingkat Provinsi Jawa Timur di Ballroom Hotel Mercure Mirama Surabaya, Senin (18/12/2017).

Rakor Kepegawaian 2017 ini akan berlangsung dua hari, mulai hari ini sampai besok, Selasa (19/12/2017), dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan Kepala BKD masing-masing kabupaten/kota se-Jatim.

Sesuai Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, secara adil dan wajar.

Sistem manajemen ASN ini tidak membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

“Sistem Merit ini menjadi semangat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diyakini sebagai langkah paling tepat menuju reformasi birokrasi manajemen kepegawaian,” kata Sukardi.

Namun, untuk menjadi provinsi yang bisa menerapkan Sistem Merit, ada sembilan kriteria yang harus dipenuhi sesuai hasil evaluasi dari Komisi ASN (KASN).

Sembilan kriteria itu antara lain: 1) seluruh jabatan telah memiliki standar kompetensi jabatan, 2) perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja, 3) pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka, 4) menerapkan manajemen karir perencanaan, pengembangan, pola karir dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.

Selain itu, pemerintah juga harus 5) menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, 6) memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang obyektif dan transparan, 7) merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja, 8) memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang, 9) serta memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses seluruh pegawai ASN.

Sukardi mengklaim, Pemprov Jatim telah memenuhi 88 persen dari seluruh poin objek evaluasi dalam sembilan indikator

Dia berharap, melalui penerapan Sistem Merit pada 2018 mendatang, performa kinerja pegawai bisa meningkat dan reformasi birokrasi di Jatim bisa terwujud lebih cepat.

“Kelebihan Sistem Merit, kata Sukardi, semua data pegawai sudah terekam termasuk prestasinya. Sehingga pada saat ada promosi sudah ada datanya,” kata Sukardi.

Pada kesempatan yang sama, Sukardi juga menyampaikan, jumlah pegawai Pemprov Jatim saat ini mencapai 52.613 orang.

Dari jumlah itu, telah terjadi pengurangan pegawai pensiun sebanyak 11.000 selama 2014-2017 terdiri dari 5.000 PNS Pemprov Jatim dan 6.000 guru dan kepegawaian.

Untuk mengatasi kekurangan itu, Pemprov Jatim melakukan berbagai upaya optimalisasi. Salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi.

Namun, kata Sukardi, upaya belum juga bisa menyelesaikan tingginya volume beban kerja yang ada pada setiap perangkat daerah.

Menurutnya, Pemprov Jatim telah menyelesaikan penyusunan kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan melalui aplikasi e-formasi dan telah menyampaikan data itu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sekdaprov Jatim berharap, selain Pemprov Jatim menerapkan Sistem Merit sebagai manajemen ASN, pada 2018 mendatang ada jeda moratorium pelaksanaan rekruktmen CPNS.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs