Senin, 25 November 2024

Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Pengusaha Luar Negeri

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya dan AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kasus penipuan saldo fiktif. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 3 tersangka berinisial YR, MF, dan NA warga Surabaya, sebagai pelaku tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura sebagai pengusaha luar negeri. Sementara tersangka ID, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan tersangka sering mengincar laki-laki sebagai korbannya. Tersangka biasanya beraksi di sekitaran hotel atau tempat mewah lainnya.

“Jadi tersangka ini akan mengikuti korbannya yang keluar dari hotel. Terus melakukan aksinya dengan mengajak berkenalan dan tersangka mengaku kalau dirinya pengusaha dari Brunei. Setelah tahu korbannya juga seorang pengusaha, tersangka mulai mengajak kerja sama. Supaya yakin, tersangka mengajaknya ke ATM untuk memperlihatkan saldo yang dia punya,” kata dia.

Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan tersangka menunjukkan isi rekeningnya kepada korban. Saldo yang ditunjukkan sebesar Rp99 miliar.

“Di ATM memang tertera Rp99 miliar, tapi itu palsu. Hanya tertera saja, saldonya fiktif,” jelas dia.

Kepada polisi tersangka mengaku membeli ATM tersebut di Jakarta dari jaringan penipuan sebesar Rp. 1.000.000. Saat ini polisi juga masih menyelidiki tentang penjualan ATM bersaldo fiktif tersebut.

Setelah korban merasa yakin dengan isi rekreningnya, kemudian tersangka menyuruh korbannya untuk memperlihatkan isi rekeningnya. Saat itulah, tersangka berkesempatan melihat tangan korbannya saat menekan tombol PIN.

“Habis tersangka yang memperlihatkan, gantian korbannya juga yang memperlihatkan. Setelah tahu berapa saldonya, tersangka mulai mengajak ngobrol korbannya sampai lengah. Sementara itu, ada tersangka lainnya yang mulai melakukan aksinya dengan mengambil ATM korban dan menukarnya dengan ATM kosong,” kata dia.

Tersangka mengaku telah melakukan aksinya di Jakarta, Bali, dan Surabaya. Diperkirakan kerugian dari masing-masing korban mencapai puluhan juta rupiah.

“Sekarang masih satu korban yang melapor. Kami juga mengingatkan kalau ada masyarakat yang merasa tertipu dengan kasus itu, supaya segera melapor ke Polrestabes Surabaya,” kata dia.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit mobil, sejumlah ATM dan sim card, serta 5 unit handphone.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP, tentang perkara Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs