Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proses perekrutan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil tahun 2017, di Kabupaten Nganjuk.
Hari ini, Senin (18/12/2017), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Harjanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk (nonaktif) yang berstatus tersangka.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Harjanto diperiksa sebagai saksi dari Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk yang juga berstatus tersangka.
Harjanto dan Mokhammad Bisri disinyalir memberikan sejumlah uang suap untuk Taufiqurrahman Bupati Nganjuk, melalui perantara dua orang kepercayaan Bupati.
Dari OTT di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (25/10/2017), KPK menemukan barang bukti uang Rp298 juta dari tangan Ibnu Hajar dan Suwandi yang disebut sebagai orang kepercayaan Taufiqurrahman.
Seperti diketahui, Kamis (26/10/2017), KPK menetapkan lima orang tersangka korupsi dalam proses perekrutan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil tahun 2017, di Kabupaten Nganjuk.
Tersangka penerima suap adalah Taufiqurrahman Bupati Nganjuk, Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, dan Suwandi Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Mokhammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, dan Harjanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK mensinyalir Taufiqurrahman juga pernah menerima sekitar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di Kabupaten Nganjuk, masing-masing sebanyak Rp1 miliar.
Pemberian uang itu terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
Selain itu, Taufiqurrahman juga diduga menerima uang pemberian terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, serta komisi proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2016-2017. (rid/rst)