Badan Pusat Statistik (BPS) siap melakukan perekaman data para pelaku perdagangan secara elektronik (e-commerce atau dagang-el) agar dapat menjadi acuan pemerintah dalam menangkap gambaran (capture) sekaligus mengambil keputusan terkait pengembangan ekonomi digital.
“Ini sangat penting untuk bisa capture ekonomi saat ini dan ke depan, agar langkah-langkah yang diambil pemerintah tidak keliru,” Kata Suhariyanto Kepala BPS dilansir Antara, Jumat (15/12/2017).
Ia mengatakan seluruh perekaman itu terkait dengan perdagangan secara elektronik, termasuk diantaranya transaksi, nilai dan volume, pedagang (merchant), penjual (seller), pembeli khas (unique buyer), investasi, metode pembayaran, tenaga kerja dan teknologi.
Perekaman data yang akan dilakukan terhadap anggota Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) maupun non-anggota dengan pencatatan, menurut dia, dipisahkan berdasarkan model bisnis, antara lain pasar (marketplace) dan ritel elektronik (e-retail), perjalanan (travel) dan transportasi.
Selain itu, ia menyatakan, perekaman data juga dilakukan berdasarkan klasifikasi model bisnis e-commerce, seperti diklasifikasikan secara horisontal (classified horizontal) maupun vertical (classified vertical), toko dengan kekhususan (specialty store), kesepakatan harian (daily deals), logistik dan cara pembayaran (payment).
Pengumpulan data itu dilakukan mulai minggu I hingga II Januari 2018 dengan referensi waktu data yang dikumpulkan adalah triwulanan untuk periode 2015–2016 dan bulanan untuk periode 2017.
Mekanisme perekaman data dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring) berinternet (online), yaitu melalui file yang menyediakan format awal (template) kuisioner disampaikan masing-masing pelaku dagang-el melalui surat elektronik (surel).
Pelaku dagang-el, kata Suhariyanto, juga bisa menyerahkan data ke BPS dengan dokumen tercetak (hardcopy) yang sudah distempel perusahaan atau dokumen digital (softcopy) isian kuisioner sesuai template untuk ikut terlibat dalam perekaman data ini.
Suhariyanto menyatakan pengumpulan data e-commerce sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Untuk itu, ia menjamin data yang disampaikan oleh responden dijamin kerahasiaannya oleh BPS dengan data yang dipublikasikan nantinya berupa data agregat.
“Data-data yang nanti diserahkan ke BPS akan dijamin kerahasiaannya. Selain itu, BPS juga tidak akan mengeluarkan data individu dari konsumen data,” ujarnya.
Salah satu alasan pelaksanaan pengumpulan data itu, menurut dia, berlangsung pada Januari 2018 agar nilai transaksi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada Desember 2017 dapat ikut terdata.
Data tersebut akan dikumpulkan, diolah, dan dianalisa langsung oleh BPS dengan publikasi data ditargetkan selesai pada pertengahan Februari 2018.
Kegiatan sosialisasi pengumpulan data e-commerce merupakan hasil kerjasama Kemenko Bidang Perekonomian bersama BPS. Didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, serta idEA selaku asosiasi perdagangan secara elektronik di Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah mengharapkan terdapat kesepahaman, komitmen, dan kerja sama dengan pelaku bisnis dagang-el mengenai pentingnya dan manfaat dari pengumpulan data perdagangan secara elektronik. (ant/ang/ipg)